26 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Dispertan dan Bea Cukai Bantu Petani Tembus Pasar Ekspor

GRESIK – Dinas Pertanian Kabupaten Gresik mendapat keluh kesah petani dan pelaku usaha sektor pertanian, khususnya asosiasi petani tanaman hias. Pasalnya mereka masih mengaku kesulitan untuk mengirim produknya ke pasar internasional.

Realitas itu terungkap dalam diskusi interaktif seputar ‘Prosedur dan Praktik Ekspor UMKM’ menghadirkan pihak-pihak berkompeten.

narasumber dari Export Center Surabaya Fernanda Reza Muhammad, memberikan saran kepada pelaku usaha untuk bisa melakukan branding terhadap produknya supaya bisa laku di pasar ekspor.

Dia mengatakan, penjualan produk pertanian yang masih berupa bahan baku akan sulit untuk dijual meskipun kalau bisa dijual keuntungan yang diperoleh rendah, berbeda dengan yang sudah diolah karena ada nilai tambahnya sehingga mampu bersaing.

Tim UMKM Diskoperindag Gresik Sunik berharap kepada pelaku usaha selalu berkomitmen dalam melakukan ekspor dan tidak hanya sebuah gebrakan sesaat. “Melalui target yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Diskoperindag mendukung program 500 ribu UMKM Bisa Ekspor”” kata Sunik.

Eko Rudi narasumber dari Bea Cukai mengatakan, selain melakukan branding produk dan standardisasi produk, yang tidak kalah penting adalah legalitas serta dokumen pendukung untuk melakukan ekspor.

Dia menjelaskan cara-cara melakukan ekspor. Disebutkan ada dua prosedur utama untuk melakukan ekspor, yaitu penerbitan NIB Ekspor dan Asistensi permohonan Modul Ekspor dari Bea Cukai. “Dari pihak Bea Cukai akan memberikan pelatihan tata cara ekspor dan mengisi modul ekspor secara gratis. Khusus untuk sektor pertanian, sebelum melakukan ekspor harus ada izin dari Balai Karantina Pertanian,” tambah dia.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga membimbing para pelaku usaha sebagai eksportir secara mandiri. Sehingga keuntungan yang akan diperoleh menjadi maksimal, serta manfaat lainnya adalah perolehan restitusi pajak bagi pelaku usaha, dan insentif bagi daerah yang paling banyak melakukan ekspor. (fir/han)

GRESIK – Dinas Pertanian Kabupaten Gresik mendapat keluh kesah petani dan pelaku usaha sektor pertanian, khususnya asosiasi petani tanaman hias. Pasalnya mereka masih mengaku kesulitan untuk mengirim produknya ke pasar internasional.

Realitas itu terungkap dalam diskusi interaktif seputar ‘Prosedur dan Praktik Ekspor UMKM’ menghadirkan pihak-pihak berkompeten.

narasumber dari Export Center Surabaya Fernanda Reza Muhammad, memberikan saran kepada pelaku usaha untuk bisa melakukan branding terhadap produknya supaya bisa laku di pasar ekspor.

-

Dia mengatakan, penjualan produk pertanian yang masih berupa bahan baku akan sulit untuk dijual meskipun kalau bisa dijual keuntungan yang diperoleh rendah, berbeda dengan yang sudah diolah karena ada nilai tambahnya sehingga mampu bersaing.

Tim UMKM Diskoperindag Gresik Sunik berharap kepada pelaku usaha selalu berkomitmen dalam melakukan ekspor dan tidak hanya sebuah gebrakan sesaat. “Melalui target yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Diskoperindag mendukung program 500 ribu UMKM Bisa Ekspor”” kata Sunik.

Eko Rudi narasumber dari Bea Cukai mengatakan, selain melakukan branding produk dan standardisasi produk, yang tidak kalah penting adalah legalitas serta dokumen pendukung untuk melakukan ekspor.

Dia menjelaskan cara-cara melakukan ekspor. Disebutkan ada dua prosedur utama untuk melakukan ekspor, yaitu penerbitan NIB Ekspor dan Asistensi permohonan Modul Ekspor dari Bea Cukai. “Dari pihak Bea Cukai akan memberikan pelatihan tata cara ekspor dan mengisi modul ekspor secara gratis. Khusus untuk sektor pertanian, sebelum melakukan ekspor harus ada izin dari Balai Karantina Pertanian,” tambah dia.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga membimbing para pelaku usaha sebagai eksportir secara mandiri. Sehingga keuntungan yang akan diperoleh menjadi maksimal, serta manfaat lainnya adalah perolehan restitusi pajak bagi pelaku usaha, dan insentif bagi daerah yang paling banyak melakukan ekspor. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru