RADAR GRESIK- Polres Gresik menetapkan delapan tersangka pasca kerusuhan suporter dan aparat kepolisian setelah Gresik United kalah melawan Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), Minggu (19/11).
Kedelapan tersangka tersebut, empat diantaranya FJ ,24, asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, JH ,20, asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, MT ,49, asal Kelurahan Kebungson, Gresik, S ,26, asal Kecamatan Cerme. Sedangkan empat lainnya, merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan kejadian kerusuhan tersebut dipicu dari kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen, usai kalah 1-2 dengan Deltras FC Sidoarjo.
“Para suporter merusak fasilitas Stadion, dan melempari petugas keamanan batu dan kayu. Hingga mengakibatkan anggota Polri terluka,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (21/11).
Setelah melakukan olah TKP serta melakukan berbagai pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan CCTV dan barang bukti, Petugas gabungan Satreskrim Polres Gresik dan Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan para tersangka.
“Petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, hingga dilakukan gelar perkara menetapkan 8 tersangka. Dari kejadian tersebut, 10 anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter. Meliputi 9 anggota Polda, dan satu anggota Polres Gresik, " jelas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom
Baca Juga: Pentolan Suporter se-Jawa Timur dan Ultras Mania Minta Maaf ke Kapolres Gresik
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengungkapkan salah satu tersangka MT berperan sebagai provokasi suporter.
“Dengan berdalih dan mengatakan biarkan terjadi, biar ramai sekalian. Harusnya suporter tersebut membantu keamanan, bukan memprovokasi para supoter,”tambahnya.
Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, diancam penjara maksimal 7 tahun, pasal 160 KUHP, diancam pidana penjara 6 tahun, dan 214 KUHP, diancam penjara 7 tahun penjara.(yud/han)
Editor : Hany Akasah