Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman menerangkan program pelatihan vokasional BPJAMSOSTEK Tahun 2020 yang diselenggarakan itu mempunyai peningkatan dari program sebelumnya, selain pekerja yang PHK kali ini peserta yang aktif pun dapat ikut serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya harap animo peserta untuk program ini meningkat, mengingat pandemi yang terjadi saat ini lapangan kerja susah untuk didapat dan sembari itu dengan adanya program ini dapat menambah wawasan sesuai jenis pelatihan yang diminati, melatih serta mengasah kesiapan peserta untuk dapat bekerja,” kata Fauzie.
Dikatakan, semula program vokasi merupakan salah satu bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK. Melalui pelatihan keterampilan ini diharapkan pekerja dapat kembali masuk ke lapangan pekerjaan, terutama di saat pademi ini. Namun, kali ini program vokasi diperluas kepada pekerja dengan status masih aktif bekerja yang berkeinginan mendapatkan keterampilan dan keahlian. “Peserta vokasi ini diutamakan kepada tenaga kerja kategori peserta penerima upah (PU) yang mengalami PHK, tapi belum mengambil manfaat jaminan hari tua (JHT). Kemudian, disusul peserta PU aktif, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI),” imbuhnya.
Untuk mengakses program pelatihan ini, peserta dapat mendaftarkan diri dengan melengkapi sejumlah persyaratan umum diantaranya, WNI, peserta BPJAMSOSTEK, NIK valid, usia maksimum 50 tahun dan mengisi surat pernyataan mengenai kesediaan mengikuti ketentuan pelatihan vokasi. “Tidak hanya pelatihan saja, kami pun akan membantu penempatan kerjanya sehingga manfaat vokasi ini benar dirasakan bagi mereka yang terkena PHK,” ungkapnya.
Sementara persyaratan khususnya, untuk peserta PU mengalami PHK (diutamakan mengikuti program JHT dan belum mencairkan dana JHT-nya, masa iuran minimum 12 bulan dengan upah minimum kabupaten/kota), masa nonaktif kepesertaan paling singkat tiga bulan dan paling lama 24 bulan.
Kemudian untuk peserta penerima upah (PU) aktif, diwajibkan tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJAMSOSTEK paling singkat 1 tahun bagi pemberi kerja di sektor jasa konstruksi dan tiga tahun bagi pemberi kerja di luar jasa konstruksi, upah minimal sesuai dengan upah minimum Kabupaten/kota, telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan pada pemberi kerja paling singkat 6 bulan berturut-turut bagi peserta sektor jasa konstruksi atau 24 bulan berturut turut selain sektor jasa konstruksi.
Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) diwajibkan merupakan peserta aktif dan tidak menunggak iuran, masa iuran minimal 12 bulan berturut-turut dengan upah minimum Rp1.000.000, memiliki aktifitas ekonomi yang aktif selama masa iuran.
Sedangkan peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) disyaratkan telah terdaftar dan membayar iuran sebagai peserta pekerja migran Indonesia, melakukan pendaftaran paling lama 90 hari kalender terhitung sejak perlindungan masa setelah penempatan berakhir.
“Jika persyaratannya telah terpenuhi maka setiap peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan berhak atas pelatihan vokasi paling banyak satu kali,” pungkasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah