RADAR GRESIK – Tiga dari lima bersaudara asal Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, kini menjalani pemulihan di rumah aman milik Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik.
Tindakan ini diambil setelah kelima anak tersebut ditelantarkan oleh ibu kandungnya selama lima bulan, menyusul meninggalnya sang ayah. Sementara dua kakak tertua telah difasilitasi untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan berkat bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, Titik Ernawati, menjelaskan bahwa pertemuan anak-anak dengan ibu kandung mereka belum dapat dilakukan saat ini. Hal ini bukan untuk menghalangi, melainkan demi melindungi anak-anak.
"Anaknya belum boleh kami temukan dengan ibu. Nanti ada waktu tersendiri. Selasa kami jadwalkan, kami menemui ibunya, kami lakukan assessment dengan tim kami," kata Titik.
Penelantaran yang dialami anak-anak ini mengakibatkan mereka kekurangan nutrisi dan terancam kesehatannya. Oleh karena itu, Pemkab Gresik mengambil langkah cepat dengan memberikan pengasuhan sementara serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Menurut Titik, ada empat pertimbangan utama sebelum reunifikasi dilakukan: prinsip kepentingan terbaik anak, asesmen kelayakan pengasuhan, potensi trauma psikologis, serta kondisi anak yang masih menjalani pemulihan fisik dan mental.
Selama berada di rumah aman, ketiga anak tersebut mendapatkan fasilitas yang sangat memadai, bahkan menyerupai vila. Mereka juga menerima layanan psikolog dan pemeriksaan kesehatan dari dokter spesialis di RSUD Ibnu Sina.
"Anaknya senang sekali di sana. Mereka dalam tahap pemulihan fisik dan mental," imbuh Titik.
Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, anak-anak ini diizinkan tinggal di rumah aman lebih lama dari standar operasional prosedur (SOP) 14 hari. Hal ini memberikan ruang lebih untuk pemulihan optimal.
Titik Ernawati juga mengimbau masyarakat agar tidak memviralkan kasus kekerasan atau penelantaran anak. Hal ini penting untuk menjaga hak privasi dan perlindungan korban.
"Kalau menemui kasus seperti ini, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan diviralkan. Silahkan melapor ke pihak berwenang, bisa melalui call center 112 Kabupaten Gresik. Hak privasi dan perlindungan anak sudah diatur dalam undang-undang," pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah