RADAR GRESIK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik dan Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Gresik resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Program "Gresik Kawasan Merdeka Sampah" pada hari Sabt u (26/07).
PKS ini ditandatangani oleh Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, sebagai Pihak Kesatu, dan Ketua PDNA Gresik, Fatma Hajar Islamiyah, sebagai Pihak Kedua. Kerja sama ini bertujuan untuk meletakkan dasar-dasar pelaksanaan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, dengan mengedepankan asas itikad baik, saling percaya, transparan, kemitraan, dan kesetaraan.
Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah menuturkan bahwa Ruang lingkup PKS ini berfokus pada Program Gresik Kawasan Merdeka Sampah yang merupakan inisiatif untuk pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran akan pengelolaan sampah.
“Sebagai dukungan, DLH Gresik akan menyediakan narasumber atau mitra kerja yang relevan serta pengadaan tanaman untuk program penghijauan sesuai ketersediaan dan kemampuan DLH,”. Ujar Sri Subaidah.
Senada dengan hal tersebut, Ketua PDNA Gresik, Fatma Hajar Islamiyah menyebutkan bahwa dalam kerja sama ini, PDNA Gresik akan membantu DLH dalam memassifkan aksi ramah lingkungan di Kabupaten Gresik melalui berbagai kegiatan, antara lain Sosialisasi Program Merdeka Sampah, Workshop Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Camping Zero Waste, serta Pembentukan Vorlina (Volunteer Lingkungan Nasyiatul Aisyiyah) Gresik.
“PDNA Gresik akan dilibatkan melalui Duta Green Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Gresik,” Jelas Fatma Hajar.
Hasil yang diharapkan dari sinergi tersebut meliputi edukasi dan penerapan pola hidup zero waste pada individu dan kelompok masyarakat, edukasi Less Waste Event pada setiap kegiatan, pembentukan kader lingkungan Tim Penyuluh Gresik Kawasan Merdeka Sampah, serta pembentukan Organisasi Masyarakat Sipil Zero Waste, Kawasan Zero Waste, dan Sekolah Zero Waste.
“PDNA Gresik akan menyusun laporan kegiatan setiap enam bulan sekali dan melaporkannya kepada DLH Gresik,” Tambah Fatma Hajar.
Adapun Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.
Kerja sama ini juga dilandasi oleh berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sampah, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) dan (4) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 yang menekankan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. (rir/han)
Editor : Hany Akasah