RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat penting bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gresik untuk memaparkan perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022-2024 serta usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, didampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen vital dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
“Ranperda yang tengah dibahas mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, hingga pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Khoirul Huda.
Berdasarkan laporan Kabag Hukum Setda Gresik, sejumlah Ranperda telah melalui tahap pembahasan dan pengajuan fasilitasi ke Biro Hukum. Di antaranya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air, perlindungan pekerja migran Indonesia, pengelolaan pemakaman, serta pelayanan publik.
Selain itu, beberapa Ranperda lain sudah difasilitasi dan diparipurnakan, namun belum diundangkan. Misalnya, Ranperda Penanaman Modal, perubahan atas Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pencabutan sejumlah perda lama terkait kelembagaan desa dan rukun tetangga/rukun warga.
Namun, tidak semua rancangan disetujui. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sudah diparipurnakan tetapi belum mendapat persetujuan.
Sementara itu, beberapa Ranperda masih dalam proses penyesuaian fasilitasi, seperti Ranperda Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ketahanan Pangan dan Gizi, Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik.
Untuk usulan Propemperda 2026, empat perangkat daerah telah mengajukan Ranperda. Dinas Sosial mengajukan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran.
Bappeda mengusulkan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman 2025–2045, dan perubahan atas Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dinas KBPPPA mengajukan Ranperda Perubahan atas Perda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, sedangkan Dinas PMD mengajukan Ranperda tentang BUMDesa.
Selain pembahasan Ranperda, Pemerintah Kabupaten Gresik juga tengah menyiapkan tindak lanjut berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis.
Beberapa di antaranya meliputi Perbup ketahanan pangan dan gizi yang mengatur pengembangan infrastruktur, distribusi pangan, pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan cadangan pangan daerah.
Perbup Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur rencana induk jaringan, perlengkapan jalan, serta forum lalu lintas.
Perbup BUMDesa terkait insentif, pembinaan, dan penyelesaian masalah BUMDes. Serta Perbup Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur layanan PAUD hingga pendidikan nonformal, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, kelembagaan, dan kerjasama.
“Seluruh proses pembentukan Perda akan kami kawal agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami berkomitmen memastikan setiap Perda menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan warga Gresik,” tutup Khoirul Huda. (jar/han)
Editor : Hany Akasah