Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Anggota DPR RI Nila Yani Dorong LMKN Buat Skema Royalti Musik yang Jelas untuk Lindungi Pelaku UMKM

Hany Akasah • Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:59 WIB
Anggota DPR RI Komisi VII, Ibu Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP. (Dapil IX Jawa Timur, Fraksi PDI Perjuangan).
Anggota DPR RI Komisi VII, Ibu Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP. (Dapil IX Jawa Timur, Fraksi PDI Perjuangan).

RADAR GRESIK - Anggota DPR RI Komisi VII, Ibu Nila Yani Hardiyanti, yang merupakan satu-satunya perempuan muda dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Timur, sangat mendukung upaya pemerintah untuk meninjau ulang skema royalti musik di Indonesia.

"Komisi VII sangat mendukung industri kreatif dan para pelaku UMKM agar dapat berkembang. Namun, perlu diperhatikan pula kewajiban pembayaran royalti yang jelas. Banyak kasus di lapangan menunjukkan ketidakpastian skema pembayaran royalti. Bagaimana regulasi bagi label yang sudah terdaftar pada common creative atau lisensi? Apakah mereka harus membayar lagi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)?".Tutur Nila Yani.

Dirinya juga mengemukakan pendapat, "LMKN perlu membuat skema yang jelas dan melakukan sosialisasi secara masif kepada para pelaku industri musik dan kreatif. Hal ini harus dilakukan agar tidak ada kesenjangan informasi antara pelaku usaha, pemilik label, dan pemerintah. Jadi, kita perlu mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan skema pembayaran royalti yang jelas, termasuk besaran dan cara pembayarannya, terutama yang diberlakukan kepada para pelaku UMKM."

Kekhawatiran dan keresahan para pelaku UMKM menjadi alasan utama Nila Yani sangat mendukung langkah pemerintah melalui LMKN untuk meninjau ulang skema pemungutan royalti musik.

"Para pelaku usaha, seperti pemilik kafe dan rumah makan, merasa bingung dengan besaran royalti yang harus dibayarkan. Bahkan, pelaku kreatif pun bingung. Jika karya mereka sudah terdaftar pada common creative yang terbuka dan bisa diakses publik, apakah mereka tetap harus membayar kepada LMKN?" Papar Nila Yani.

Sebagai Anggota DPR RI Dapil IX Jawa Timur, Nila Yani menanggapi serius penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dirinya memahami bahwa penegakan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting untuk melindungi karya anak bangsa. Namun, pada saat yang sama, ia juga menekankan pentingnya melindungi pelaku usaha dan UMKM agar tidak terbebani oleh aturan pembayaran royalti. (han)

Editor : Hany Akasah
#royalti #Musik #hki #lmkn #UMKM #Nila Yani #Industri Kreatif #hak cipta #DPR RI