RADAR GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik meminta seluruh partai politik untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Mereka juga mengingatkan agar tidak ada kampanye bentuk apapun saat masa tenang. Jika nekat, ada sanksi pidananya.
"Ada ancaman pidana pemilu jika masih ditemukan aktivitas kampanye di masa tenang," ujar Rozikin Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik.
Dikatakan, Bawaslu Gresik bekerja sama dengan Satpol PP melakukan patroli pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang.
"Patroli Pengawasan Dimulai dengan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 pada Minggu pagi 11 Februari 2024 dengan seluruh jajaran pengawas Pemilu sampai tingkat TPS, dilanjutkam dengan penyisiran Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang," terang Rozikin.
Bawaslu akan terus melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang dan memastikan tidak ada aktivitas Kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang.
Rozikin mengajak agar semua pihak untuk menjaga kondusifitas jelang pemungutan suara.
"Sebagai langkah antisipasi kampanye di media sosial, Bawaslu Gresik juga membentuk tim khusus patroli pengawasan cyber," pungkasnya. (rof/han)
Editor : Hany Akasah