Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bukan untuk Kampanye, Protokol Pemkab Gresik Ungkap Bupati Yani Hadir ke Sidoarjo Karena Diundang Keluarga

Fahtia Ainur Rofiq • Jumat, 2 Februari 2024 | 20:21 WIB

 

SALAM DUA JARI: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani deklatasi kemenangan capres 2 di Sidoarjo bersama saudara-saudaranya.
SALAM DUA JARI: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani deklatasi kemenangan capres 2 di Sidoarjo bersama saudara-saudaranya.

RADAR GRESIK-- Kehadiran Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada deklarasi dukungan kepada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menimbulkan polemik. Pasalnya, sesuai aturan bupati jika ingin melakukan kampanye harus mengajukan izin cuti ke Gubernur.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Sekretariat Daerah Pemkab Gresik Imam Basuki mengatakan kehadiran Bupati Gresik disana bukan untuk melakukan kampanye.

"Bupati hadir di Sidorjo kemarin atas undangan KH. Ali Mashuri dan Keluarga Sidoarjo, disana beliau tidak melakukan kampanye, hanya hadir dan menyaksikan," ujarnya singkat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik Rozikin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan adanya pelanggaran dalam hal tersebut. Pasalnya, kegiatan tersebut digelar di Sidoarjo.

"Karena tempatnya di Sidoarjo. Saat ini kami masih berkomunikasi dengan teman-teman Bawaslu Sidoarjo," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik Rozikin.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2023 yang baru ditetapkan 21 November 2023 lalu, kepala daerah diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye. Namun, untuk melaksanakan kampanye, kepala daerah harus mengajukan cuti kepada Gubernur. (rof)

Editor : Hany Akasah
#Pemkab #fandi akhmad yani #gresik #prabowo #Keluarga #BUPATI #sIDOARJO #Kampanye