GRESIK - DPRD Gresik mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) pada tahap 1 2023. Kemarin, masing-masing komisi menyampaikan ranperda inisiatifnya masing-masing. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, kemarin.
Komisi I mengusulkan ranperda tentang perubahan atas perda 2/2016 tentang pengangkatkan dan pemberhentian perangkat desa serta ranperda tentang penetapan desa.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu tidaklah mudah, dan tidak jarang juga mengalami permasalahan atau kendala selama proses penyelenggaraannya. Salah satunya adalah dalam hal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sering tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun sebetulnya regulasinya sudah jelas, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan,”ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin.
Baca Juga: Dewan Soroti Lelang Proyek Jalan Banter-Kalipadang
Menurut dia, perangkat desa memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara tepat, efektif, dan efisien.
“Oleh katena itu dalam rangka memberikan payung hukum mengenai eksistensi desa yang ada di wilayah Kabupaten Gresik, maka Komisi I mengajukan usulan prakarsa ranperda tersebut,” terang dia.
Sementara itu, Komisi II mengusulkan ranperda tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan. Ketua Komisi II Asroin Widyana menyatakan masalah pemberdayaan masyarakat kelurahan dalam konteks praktis, khususnya di Gresik adalah kekurang keleluasaan masyarakat dalam ikut serta pelaksanaan pemberdayaan, mulai dari tahap perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan.
Baca Juga: Mantan Anggota Dewan dan Sekdes Jadi Tersangka Kasus Korupsi Hibah
“Di samping itu, proses pelaksanaan kewenangan lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap kurang tampak jelas dan tegas. Permasalahan lain, sumber dana dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terbatas dan tidak sebanding dengan dana pemberdayaan masyarakat desa,” kata dia.
Komisi III bernisiatif mengajukan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sebagai payung hukum bagi Pemkab Gresik memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang terutama masyarakat di Kabupaten Gresik untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,”ujar Ketua Komisi III, Sulisno Irbansyah.
Baca Juga: Dewan Minta BPD Tingkatkan Sinergitas dengan Kades untuk Majukan Desa
Sedangkan Komisi IV mengusulkan ranperda tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Banyak juga buruh migran asal Gresik yang mencari pekerjaan di luar negeri. Tingginya pekerja migran asal Kabupaten Gresik yang bekerja di luar negeri dipengaruhi oleh tingkat kemiskinan dan pengangguran yang masih cukup tinggi di Kabupaten Gresik,” ujar Ketua Komisi IV, Muhammad.
Secara institusional, lanjut dia, dukungan mengenai perlindungan pekerja migran Indonesai (PMI) di Kabupaten Gresik masih sangat kurang, karena belum memiliki peraturan dan kebijakan khusus tentang perlindungan PMI asal Gresik.
Baca Juga: Parkir di Gresik Kembali Tunai, Dewan Minta Gandeng Pihak Ketiga
“Sehingga pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan Pekerja Migran asal Kabupaten Gresik menjadi sangat urgent untuk segera disusun sebagai payung hukum untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,”pungkas dia. (rof)
Editor : Hany Akasah