Dari informasi yang berhasil dihimpun, dua kades yang mencalonkan diri pada Pileg 2024 mendatang yakni, Agus Salam Kades Patarselamat yang mencalonkan diri dari Partai PDI Perjuangan, dan Abdul Aziz Kades Daun yang mencalonkan diri dari Partai PKB.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan membenarkan dua kades di Bawean mengajukan permohonan pengunduran diri untuk maju kontestasi politik.
“Keduanya sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Kades. Saat ini masih berproses untuk SK Pemberhentiannya,” ujarnya.
Sekedar informasi, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, jika pegawai pemerintah yang digaji menggunakan APBN dan APBD maju caleg, maka harus mengundurkan diri, termasuk anggotaTNI, Polri dan pegawai BUMN serta BUMD.
Sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023. (rof) Editor : Hany Akasah