Terdapat sepuluh poin pembahasan krusial dalam Raperda tersebut. Yang menitikberatkan pada eksistensi pajak dan retribusi sebagai fungsi anggaran. "Salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Guna penyelenggaraan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gresik Muchamad Zaifudin.
Salah satunya, terkait materi muatan saat terutangnya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Poin tersebut diatur dalam pasal 16 draft Raperda PDRD. "Akan kami matangkan pada tingkat pembahasan. Baik dalam waktu pelaksanaan, sanksi, hingga proses akta pemindahan," ungkap dia.
Kemudian, tentang mekanisme penghitungan pajak reklame. Yakni dengan menggunakan mekanisme perkalian antara nilai jual dengan biaya pemasangan reklame. Sedangkan biaya pemasangan dihitung dari luas reklame dikalikan harga dasar pemasangan reklame. "Nantinya akan kami jelaskan detail penghitungan. Baik jenis reklame produk maupun non produk," terangnya.
Baca juga : Bupati Fandi Akhmad Yani Minta Pembahasan Ranperda PDRD Diperdalam
Ia menambahkan, proses pembahasan diharapkan mampu menghasilkan kontruksi hukum yang bebas dari penafsiran norma yang bias. Termasuk melibatkan masyarakat, akademisi, ormas, pengusaha, dan semua elemen untuk memberi masukan. "Menitikberatkan pada pendapatan asli daerah (PAD). Terutama untuk meningkatkan PAD saat diberlakukan nanti," imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah