Hal ini seperti yang disampaikan Juru Bicara Pansus Asroin Widyana. Dalam laporannya, perda ini akan berlaku mulai 2022 hingga 2042 mendatang. "Selama 20 tahun untuk ranperda RTRW ini," ujarnya.
Penyusunan regulasi dilakukan dengan berasaskan pada kaidah-kaidah perencanaan. Di antaranya, mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan. "Serta keterkaitan antar wilayah baik di dalam kabupaten maupun dengan kabupaten sekitarnya," ungkap dia.
Dikatakan, Perda RTRW sangat penting bagi arah pembangunan Gresik. Khususnya, sebagai pijakan hukum penataan dan pemanfaatan ruang wilayah dalam jangka waktu 20 tahun mendatang. "Secara garis besar, Raperda ini mengatur tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah. Termasuk hal mendasar lainnya," terangnya.
Ia menambahkan, bersama Pemerintah, pihaknya sepakat bahwa kebijakan penataan ruang juga berfokus pada keberlangsungan penataan sistem dan pengembangan kawasan. Di dalam Raperda, juga memuat beberapa butir strategi penataan ruang dan pengembangan kawasan. "Dengan melampirkan timeline proyeksi pelaksanaan program sebagai bagian yang tak terpisahkan dari draft Ranperda ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Syahrul Munir mengatakan salah satu poin yang cukup menarik yakni kebijakan terkait investasi. Yang mengatur tentang alih fungsi lahan dari LSD menjadi peruntukan Permukiman atau Industri. "Jika tidak dilakukan pengembangan dalam jangka waktu 3 tahun, maka akan dikembalikan menjadi LSD," terangnya.
Pansus dan wakil Pemerintah juga menyepakati adanya kebijakan insentif dan disinsentif. Insentif yang dimaksud yakni upaya untuk mendorong mewujudkan pemanfaatan ruang sejalan dengan rencana tata ruang. Sedangkan Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. "Sehingga pihak-pihak yang menaati peraturan bisa dipermudah, sebaliknya jika ada pihak yang maka harus segera diberi sanksi," pungkas dia. (rof/han) Editor : Hany Akasah