RADAR GRESIK – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP., memberikan teguran keras terkait kebijakan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Kementerian Perindustrian di Senayan, Rabu (4/2), srikandi muda asal Dapil Jatim X (Gresik-Lamongan) ini menekankan bahwa negara harus hadir menjaga keadilan bagi pelaku usaha kecil.
Nila menilai, industri AMDK saat ini tidak hanya soal pemenuhan standar mutu, tetapi berkaitan erat dengan keberlanjutan lingkungan dan keberpihakan pada ekonomi rakyat.
Nila Yani mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap menjamurnya industri AMDK skala kecil di daerah, mulai dari BUMDes, koperasi pengelola mata air desa, hingga produsen galon merek lokal. Menurutnya, mereka memiliki semangat untuk patuh pada aturan, namun terkendala oleh biaya dan birokrasi.
“Mereka ini bukan industri abal-abal. Mereka ingin patuh standar, ingin produknya aman. Tetapi faktanya, mereka menghadapi keterbatasan biaya sertifikasi, akses laboratorium, dan SDM,” tegas Nila Yani.
Ia memperingatkan bahwa regulasi yang terlalu kaku berisiko menciptakan ketidakadilan struktural. Jika beban kebijakan terlalu berat, industri kecil akan tersingkir bukan karena kualitas produk yang buruk, melainkan karena kalah modal dengan pemain besar.
“Kalau negara hanya mengukur keberhasilan dari jumlah sertifikat SNI tanpa melihat siapa yang tertinggal, maka kebijakan itu gagal sejak awal,” imbuhnya.
Isu lingkungan juga menjadi sorotan utama Nila. Ia menuntut transparansi dan tanggung jawab konkret dari perusahaan AMDK besar atas eksploitasi air tanah yang memicu kekeringan dan krisis air bersih di sejumlah daerah.
“Perusahaan AMDK perlu secara transparan memberikan responsibilitas pada bidang sosial dan lingkungan. Harus ada kepatuhan dan prinsip keberlanjutan secara konkret, mengingat dampaknya yang masif seperti eksploitasi air tanah,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Tiga Poin Desakan untuk Pemerintah Kepada Kementerian Perindustrian, Nila Yani menitipkan tiga poin krusial mulai sertifikasi berbasis skala usaha dengan proses dan biaya SNI jangan sampai mematikan industri kecil.
Selain itu juga kkebijakan kemasan ramah lingkungan yang realistis melalui penerapan material daur ulang harus bertahap dan didukung kesiapan teknologi dalam negeri. Serta pendampingan teknis, dimana negara harus aktif memberikan transfer pengetahuan kepada pelaku usaha lokal agar bisa "naik kelas" tanpa mengorbankan keselamatan konsumen.
“Keberpihakan negara diuji di sini. Industri boleh maju, regulasi harus kuat, tetapi keadilan bagi usaha rakyat tidak boleh dikorbankan. Keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat adalah harga mati,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah