Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

Hany Akasah • Kamis, 5 Februari 2026 | 10:42 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN.

RADAR GRESIK - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang diteken pada akhir Desember lalu.

Langkah pemerintah mengumumkan jadwal ini jauh-jauh hari menjadi sinyal positif bagi dunia usaha. Para pelaku bisnis kini memiliki kepastian hukum untuk mulai memetakan strategi operasional, mengatur rantai pasok, hingga memproyeksikan target ekonomi sepanjang tahun 2026.

Acuan Kalender Kerja Nasional Keppres ini tidak hanya menjadi mandat bagi instansi pemerintah, tetapi juga berfungsi sebagai kompas bagi sektor swasta dalam mengatur kalender kerja mereka.

Dengan jadwal yang terukur, sinkronisasi antara hari kerja dan hari libur diharapkan dapat menjaga stabilitas produksi nasional.

Berikut adalah daftar lengkap cuti bersama ASN tahun 2026 berdasarkan Keppres 42/2025:

  1. 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  2. 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  3. 20, 23, & 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  4. 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus.
  5. 29 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  6. 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Dampak bagi Sektor Bisnis Dari kacamata ekonomi, periode "long weekend" yang tercipta—terutama pada momentum Idul Fitri di bulan Maret dan Kenaikan Yesus Kristus di bulan Mei—diprediksi akan menjadi pendongkrak utama konsumsi domestik.

Sektor pariwisata, perhotelan, dan transportasi diproyeksikan akan meraup keuntungan maksimal dari mobilitas masyarakat.

Perusahaan di sektor ini diharapkan dapat mengoptimalkan layanan mereka guna menangkap peluang pasar tersebut.

Ketentuan bagi ASN dan Swasta Perlu digarisbawahi bahwa cuti bersama ini tidak akan memotong hak cuti tahunan bagi para ASN. Hal ini dimaksudkan agar produktivitas dan kesejahteraan mental pegawai tetap terjaga.

Sementara itu, bagi sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama ini tetap bersifat fakultatif. Artinya, penerapannya bergantung pada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan (bipartit), dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing unit bisnis agar tidak mengganggu target perusahaan.

Pemerintah berharap dengan adanya kepastian jadwal ini, momentum libur nasional tahun 2026 dapat berkontribusi positif bagi perputaran ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas industri di tanah air. (han) 

Editor : Hany Akasah
#gresik #Libur #prabowo #cuti bersama #USAHA