Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sengketa Cagar Budaya, Disparekrafbudpora Gresik Beberkan Bukti Visual Eks Asrama VOC Sebelum Dibongkar

Fajar Yuliyanto • Jumat, 30 Januari 2026 | 12:24 WIB
Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik, drg. Saifudin Ghozali.
Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik, drg. Saifudin Ghozali.

RADAR GRESIK – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik bereaksi keras atas pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).

Bangunan yang terletak di kawasan Bandar Grissee, tepatnya di belakang Kantor Pos Indonesia, Jalan Basuki Rahmat tersebut, kini tinggal kenangan setelah dibongkar tanpa koordinasi resmi.

Sebagai langkah penguatan data historis, Disparekrafbudpora menampilkan dokumentasi visual kondisi bangunan dari periode tahun 2017, 2025, hingga kondisi terkini di tahun 2026 pasca-pembongkaran.

Foto-foto tersebut menunjukkan arsitektur kolonial yang khas dengan tembok batu semen putih dan elemen kayu berwarna hijau mint.

Kepala Disparekrafbudpora Gresik, drg. Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan sekadar bangunan tua, melainkan aset sejarah yang dilindungi hukum.

“Kami memastikan bahwa bangunan itu memang cagar budaya. Penetapan ini berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Denah bangunan yang masuk dalam kesatuan cagar budaya, termasuk tiga bangunan utama, sudah tercantum jelas dalam SK tersebut,” tegas drg. Ghozali, Kamis (29/1).

Pihak dinas menyayangkan sikap PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti selaku pemegang aset. Menurut Ghozali, pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi baik lisan maupun tertulis dengan Disparekrafbudpora.

Meski pihak perusahaan sempat menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik sebanyak dua kali, drg. Ghozali mengklarifikasi bahwa pertemuan tersebut bukanlah pemberian izin.

"Pak Sekda menyampaikan itu hanya sebatas koordinasi, bukan izin. Bahkan sudah dijanjikan akan ada rapat koordinasi lebih lanjut, namun pembongkaran justru dilakukan secara sepihak sebelum rapat terlaksana," tambahnya.

Merespons insiden ini, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Sejumlah langkah strategis telah diambil, pada Jumat, (30/1) Pemkab Gresik menggelar rapat besar melibatkan Forkopimda, PT Pos Indonesia, tim ahli, dan budayawan.

Sebelumnya, Disparekrafbudpora telah menyerahkan dokumen lengkap kondisi sebelum dan sesudah pembongkaran ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI di Mojokerto pada Kamis (29/1).

Selanjutnya akan menyerahkan proses sesuai dengan mekanisme aturan pelestarian cagar budaya yang berlaku di Indonesia.

Pembongkaran ini menjadi sorotan tajam bagi para pemerhati sejarah di Gresik, mengingat kawasan Bandar Grissee merupakan proyek strategis nasional yang mengedepankan pelestarian kawasan kota tua. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#VOC #Disparekrafbudpora #gresik #KANTOR POS #Bandar Grisse