RADAR GRESIK– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua kepala daerah dalam waktu hampir bersamaan. Kali ini, Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo, diamankan dalam operasi senyap yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Dalam OTT di Kota Madiun, Jawa Timur, penyidik KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari sejumlah pihak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang bukti uang tersebut diamankan dari rangkaian penindakan yang diduga berkaitan dengan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Pikap vs Dump Truk di Kedamean Gresik, Seorang Balita Meninggal Dunia
Dalam operasi tersebut, total 15 orang diamankan, dan sembilan di antaranya—termasuk Wali Kota Madiun—dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” tegasnya.
Sementara itu, di lokasi berbeda, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan Sudewo saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Saat ini, Sudewo diperiksa oleh tim penyidik di Polres Kudus. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang menjerat bupati tersebut.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Untuk konstruksi perkaranya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai,” ujarnya.
Rangkaian OTT ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif dari dua wilayah berbeda. KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan status hukum para pihak dalam waktu 1x24 jam ke depan.
Editor : Hany Akasah