RADAR GRESIK - Dalam rangka menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Gresik (DPC PERADI Gresik) berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik, Universitas Airlangga (UNAIR), dan Universitas Wijaya Putra (UWP) menggelar Seminar Nasional.
Seminar bertajuk "Implikasi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana" ini diselenggarakan pada Kamis, 27 November 2025, di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Acara ini menghadirkan tokoh penting sebagai pembicara utama, yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenkokumham IMIPAS).
Selain itu, seminar ini menampilkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk Suhartanto, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya), Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A. (Advokat & Pengurus DPN PERADI), dan Dr. Maradona, S.H., L.LM. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Seminar dimoderatori oleh Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., yang merupakan advokat DPC PERADI Gresik sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra.
Acara dibuka langsung oleh Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB., yang ditandai dengan pemukulan gong bersama Wakil Menteri, pimpinan PERADI Nasional, FH UNAIR, dan Rektor UWP.
Prof. Dr. Otto Hasibuan mengapresiasi seminar ini sebagai wujud sosialisasi hukum pidana kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa KUHP baru ini membawa paradigma baru pemidanaan di Indonesia.
"Selama ini kita menggunakan KUHP peninggalan kolonial. Namun 2 Januari 2026 mendatang, Hukum Pidana kita menggunakan KUHP Nasional, yang sesuai dengan konsep hukum di Indonesia," tegas Prof. Otto.
Meskipun membawa semangat baru, Prof. Otto menyampaikan bahwa terdapat sejumlah tantangan dalam penerapannya, terutama terkait konsep Living Law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat, serta munculnya jenis pidana pokok baru, seperti Pidana kerja sosial.
"Oleh karena itu, seminar ini sangat penting dalam rangka memberikan masukan dari Pemkab, Akademisi dan Praktisi dalam rangka perancangan ketentuan teknis pelaksanaan KUHP Nasional kedepannya," ujarnya.
Dr. Budi Endarto, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Wijaya Putra (UWP), yang turut membuka acara, menyampaikan komitmen UWP dalam mendukung penerapan KUHP Nasional.
“Kami memiliki sejumlah pakar baik akademisi dan praktisi di Fakultas Hukum UWP yang dapat membantu DPR, Pemerintah Pusat, Kepolisian hingga Pemerintah Daerah untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan teknis KUHP Nasional dan penerapannya di tengah masyarakat,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa komitmen ini sejalan dengan Visi UWP sebagai Sociopreneur University, dengan spirit UWP Berdampak, yang diimplementasikan melalui aktif menggelar pertemuan ilmiah yang membahas isu hangat di tengah masyarakat, seperti pemberlakuan KUHP Nasional. (han)
Editor : Hany Akasah