Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polda Jatim Intensifkan Penindakan, Operasi Zebra Semeru 2025 Sasar 8 Pelanggaran Kritis

Hany Akasah • Senin, 17 November 2025 | 19:22 WIB
OPERASI SIKAT SEMERU : Kabag Ops Kompol Yusis Budi Kismanto beserta Polres Gresik siap Sukseskan Operasi Sikat Semeru 2025 untuk Wujudkan Gresik Aman dan Kondusif.
OPERASI SIKAT SEMERU : Kabag Ops Kompol Yusis Budi Kismanto beserta Polres Gresik siap Sukseskan Operasi Sikat Semeru 2025 untuk Wujudkan Gresik Aman dan Kondusif.

RADAR GRESIK – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi meluncurkan Operasi Zebra Semeru 2025. Operasi penertiban lalu lintas ini dimulai sejak hari ini, Senin (17/11), dan akan berlangsung intensif selama dua pekan hingga 30 November 2025.

​Operasi tahunan ini digelar sebagai upaya strategis kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat Jawa Timur sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Tahun ini, Polda Jatim menetapkan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran sebagai prioritas utama.

Delapan pelanggaran ini didasarkan pada data dan analisis kecelakaan yang menunjukkan bahwa jenis-jenis pelanggaran tersebut merupakan kontributor terbesar insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa maupun luka berat.

​8 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Penindakan

​Seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di tingkat Polres hingga Polresta diinstruksikan untuk bertindak tegas terhadap para pelanggar yang masuk dalam daftar prioritas. Delapan pelanggaran tersebut adalah:
1. ​Mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi.
2. ​Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
3. ​Melawan arus lalu lintas.
4. ​Pengendara sepeda motor atau mobil di bawah usia legal (di bawah umur).
5. ​Mengemudi di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang.
6. ​Melebihi kapasitas angkut, seperti berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
7. ​Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi dan penumpang mobil.
8. ​Berkendara melampaui batas kecepatan maksimum yang ditetapkan.

​Selama masa operasi, petugas kepolisian akan disebar ke berbagai titik rawan pelanggaran, kemacetan, dan lokasi yang teridentifikasi sering terjadi kecelakaan. Selain penindakan melalui tilang, Operasi Zebra Semeru 2025 juga mengedepankan aspek preemtif dan preventif, yaitu berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara.

​Polda Jatim mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi diri dengan dokumen berkendara yang sah (SIM dan STNK) serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima.

​Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Jawa Timur terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sejalan dengan visi JOGO JATIM yang mengutamakan ketertiban dan keselamatan. Operasi akan berakhir pada penghujung bulan ini.
(zah/han)

Editor : Hany Akasah
#pelanggaran #kritis #jatim #Polda #zebra semeru