RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat kerja dengan jajaran direksi PT. Gresik Migas (Perseroda) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menegaskan pentingnya konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam merealisasikan penyertaan modal kepada PT. Gresik Migas.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa rencana penyertaan modal untuk Gresik Migas sebenarnya sudah dibahas sejak 2023, lengkap dengan rencana bisnis (Renbis) dan return on investment (ROI). Namun, persoalan mencuat pada isi Pasal 5 Ranperda yang mengatur besaran modal pada tahun 2025 dan 2026.
“Di Pasal 5 disebutkan penyertaan modal pada tahun 2025 sebesar Rp7 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp8 miliar sekian. Kami berpandangan, pemerintah jangan setengah-setengah dalam penyertaan modal itu,” kata Huda usai rapat kemarin.
Huda mencontohkan pengalaman sebelumnya pada Perda tahun 2007, di mana penyertaan modal sebesar Rp8 miliar baru terealisasi penuh pada tahun 2013, itu pun dalam bentuk barang. Kondisi serupa ini, menurutnya, tidak boleh terulang kembali pada BUMD energi tersebut.
“Kalau memang niat untuk penyertaan modal, ayo dipenuhi sekalian mulai tahun 2025 dan 2026. Setelah itu, baru kita lakukan pengawasan terhadap target dan kinerja mereka,” tegasnya.
Ia khawatir ketidakonsistenan Pemkab justru menghambat kinerja Gresik Migas sendiri.
“Jangan sampai kita memberi tapi mereka tidak bisa berjalan karena ketidakkonsistenan kita sendiri,” ujarnya.
Huda juga menekankan perlunya keseimbangan tanggung jawab (balance) antara Pemkab dan Gresik Migas.
“Kewajiban pemerintah harus dipenuhi, begitu juga kewajiban Gresik Migas untuk menjalankan target bisnis sesuai rencana,” tegas Huda.
Dalam pembahasan, muncul pula kendala karena anggaran penyertaan modal untuk tahun 2026 ternyata belum tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Padahal, ketiadaan anggaran tersebut dapat menjadi hambatan implementasi kebijakan.
“Karena belum (tercantum di KUA-PPAS), kami minta ada solusi agar tetap bisa dianggarkan dengan menunggu pembahasan APBD berikutnya,” ucapnya.
Huda berharap komitmen bersama ini dapat terwujud demi memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi peran PT. Gresik Migas. (jar/han)
Editor : Hany Akasah