Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPD RI Lia Istifhama Dorong Perubahan Regulasi UU Nomor 9 Tahun 1998 Demi Lindungi Cagar Budaya

Hany Akasah • Minggu, 14 September 2025 | 05:24 WIB
Ditintelkam Polda Jatim, Kombes Nanang Juni Mawanto, dan Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama
Ditintelkam Polda Jatim, Kombes Nanang Juni Mawanto, dan Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama

RADAR GRESIK  – Air mata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pecah saat melihat kondisi Gedung Negara Grahadi yang hangus terbakar akibat aksi demonstrasi anarkis akhir Agustus lalu. Bagi Khofifah, Grahadi bukan sekadar bangunan tua peninggalan kolonial, melainkan simbol perjalanan panjang sejarah Jawa Timur yang kini ternodai bara api.

Tidak hanya Grahadi, aksi brutal massa juga menyebabkan Polsek Tegalsari Surabaya hancur lebur setelah dijarah orang tak dikenal. Kerusuhan itu meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya karena Grahadi merupakan salah satu ikon cagar budaya yang selama puluhan tahun menjadi saksi perubahan zaman.

Khofifah mengungkapkan, renovasi yang dilakukan tidak akan mampu mengembalikan bentuk Grahadi seperti semula. Beberapa detail arsitektur, seperti relief dan ornamen langit-langit, sulit direplikasi dengan keaslian yang sama. Menurutnya dampak kerusakan di Gedung Negara Grahadi tak ternilai harganya, karena bangunan ini bersejarah dan merupakan cagar budaya.

“Bisa dibangun kembali, tapi tidak bisa dijamin 100 persen sama dengan aslinya. Relief-relief dan ceiling-nya punya nilai sejarah yang unik. Meski ada teknik arsitektur untuk membuat replikasi, tapi hasilnya tidak akan sama dengan bangunan awal,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (3/9).

Kesedihan Khofifah itu mendapat perhatian serius. Dalam sebuah diskusi bersama Ditintelkam Polda Jatim, Kombes Nanang Juni Mawanto, dan Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama, muncul dorongan agar aturan terkait lokasi demonstrasi diperketat, khususnya di kawasan cagar budaya.


Kombes Nanang menjelaskan, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memang menjamin kebebasan warga untuk berdemonstrasi. Namun, UU tersebut juga memberi batasan lokasi, seperti larangan unjuk rasa di istana presiden, tempat ibadah, rumah sakit, hingga objek vital nasional.

“Undang-undang ini memang sudah mengatur larangan membawa benda berbahaya dan aksi pada hari besar nasional. Tetapi belum secara tegas menyebut cagar budaya. Padahal, banyak kantor pemerintahan menempati gedung bersejarah sehingga berpotensi jadi sasaran,” tegas Kombes Nanang.

Senator Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia menilai Indonesia perlu mencontoh negara-negara Eropa yang sangat ketat menjaga aset sejarah mereka. Ia memberikan contoh seperti Rumania, di mana cagar budaya di pusat kota maupun pinggiran tetap terawat dan dijaga sebagai ikon bangsa.

“Cagar budaya adalah saksi sejarah perjalanan bangsa. Sekali rusak, memori yang hilang tidak bisa digantikan. Karena itu, saya mendorong lahirnya aturan tegas, baik revisi UU maupun RUU baru, yang melarang aksi demonstrasi di kawasan cagar budaya,” tegas Senator Cantik Asal Jatim tersebut.

Tidak hanya itu, Ning Lia juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dalang perusakan Gedung Negara Grahadi. Menurutnya, penghukuman maksimal harus diberikan demi efek jera sekaligus bentuk penghormatan terhadap warisan sejarah bangsa.

“Kalau dibiarkan, kerusakan ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga merobek memori kolektif bangsa. Grahadi bukan sekadar gedung, melainkan simbol kebanggaan Jawa Timur,” tegas Putri KH Maskur Hasyim itu.

Hingga 13 September 2025, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan 29 30 Agustus 2025. Dari total 315 orang yang diamankan, sebagian besar terindikasi ikut dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari.

Dengan tambahan dua tersangka baru, aparat memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga semua pelaku utama terungkap. Polisi menegaskan, tindakan anarkis yang merusak cagar budaya tidak bisa ditoleransi. (*)

Editor : Hany Akasah
#senator #Polda #Lia Istifhama #Ning Lia #Grahadi #DPD RI #demonstrasi