Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Disebut Jadi Pegawai ATR/BPN Gresik, Terdakwa Pemalsuan SHM Ternyata Hanya Juru Survei Swasta

Muhammad Firman Syah • Selasa, 26 Agustus 2025 | 03:25 WIB
Kepala Sub Bagian Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani.

Kebomas – Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik meluruskan pemberitaan terkait kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret nama Adhienata Putra Deva. Pihak ATR/BPN menegaskan, yang bersangkutan bukan pegawai maupun karyawan internal, melainkan tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga.

“Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis,” jelas Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani, Senin (25/8).

Menurut Fanani, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan. Seluruh data tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen.

Fanani menegaskan, ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, ATR/BPN Gresik juga menyampaikan apresiasi kepada media yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. 

"Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami menghormati kewenangan tersebut," tandasnya.

Editor : Cak Fir
#Surveyor #ATR BPN #BPN GRESIK