Maluku Utara — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah, terutama tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik pertanahan yang sering kali terjadi setelah pemilik tanah wafat dan menghindari sengketa atas tanah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, termasuk tanah wakaf dan tempat ibadah.
Dalam pertemuan bersama tokoh dan organisasi keagamaan di Kota Ternate, Nusron menjelaskan bahwa tanah yang telah bersertifikat dapat meminimalkan risiko sengketa. Ia menyoroti banyaknya kasus sengketa tanah yang muncul setelah pemiliknya meninggal, terutama pada tanah yang belum disertifikasi.
"Biasanya aman selama pemiliknya masih hidup, namun begitu wafat, sering kali muncul konflik di antara ahli waris," ujarnya.
Konflik pertanahan, menurut Nusron, tidak hanya menyangkut tanah pribadi, tetapi juga tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan. Tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki nilai yang sangat penting, baik secara spiritual maupun ekonomi, dan rawan menimbulkan perselisihan jika tidak terdaftar dengan status hukum yang jelas.
Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pesantren, dan madrasah harus segera disertipikatkan, baik sebagai tanah wakaf maupun hak milik. Ia berharap, dengan adanya sertifikat tanah, tempat-tempat ibadah dan yayasan pendidikan dapat terlindungi secara hukum dan terhindar dari persoalan di masa mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron secara simbolis menyerahkan sembilan sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah dan yayasan pendidikan. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, serta perwakilan dari organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara.
Nusron juga mengajak organisasi keagamaan untuk turut berperan dalam proses percepatan sertifikasi tanah keagamaan sebagai upaya mitigasi risiko sengketa tanah di masa depan.
Editor : Cak Fir