Kebomas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmen meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kewajiban mengikuti seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama Wakil Bupati Asluchul Alif, menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten, dan kepala bagian (kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Gresik. Mereka diwajibkan hadir pada upacara pengibaran bendera, resepsi kenegaraan, serta upacara penurunan bendera pada 17 Agustus 2025.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Achmad Wasil Miftahul Rohman. Dia mengatakan para pejabat eselon II dan III yang tidak mematuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi pemotongan 10 persen Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kebijakan ini, menurutnya, bukan sekadar hukuman, melainkan upaya membangun kesadaran berbangsa dan bernegara.
“Upacara 17 Agustus bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pengingat komitmen kita untuk mengabdi. Kepala OPD dan Kabag adalah teladan di tengah masyarakat, sehingga tidak ada alasan untuk absen tanpa keterangan,” ujar Sekdakab Gresik, Ach. Wasil kepada Radar Gresik, Sabtu (16/08) pagi.
Wasil menambahkan, bagi pejabat di lingkungan kecamatan dan desa diminta untuk menggelar upacara ditempat yang telah disepakati. Sikap disiplin dan kepatuhan ASN terhadap kegiatan kenegaraan mencerminkan profesionalisme birokrasi.
"Momentum ini menjadi tolok ukur loyalitas dan integritas aparatur terhadap negara dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyebut pemberlakuan sanksi potong TPP diatur dalam mekanisme pengawasan kedisiplinan ASN dan akan dievaluasi secara langsung oleh tim kepegawaian Pemkab Gresik.
"Pengecualian hanya diberikan bagi ASN yang memiliki alasan resmi dan dapat dibuktikan secara administratif," kata Agung.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib memegang teguh ideologi Pancasila, setia kepada UUD 1945, serta melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian.
"Kami berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat rasa nasionalisme dan solidaritas di kalangan ASN, sekaligus menumbuhkan budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi," pungkasnya.
Editor : Cak Fir