RADAR GRESIK - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Timur (Jatim) mengadakan lokakarya analisis dan penelaahan produk hukum daerah dari perspektif hak asasi manusia (HAM). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan nilai-nilai HAM, terutama yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, perempuan, dan anak.
Kepala Kanwil Kemenham Jatim, Toar R. E. Mangaribi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pendekatan HAM dalam setiap kebijakan dan regulasi. "HAM harus hadir di semua sektor. Untuk pencegahan pelanggaran HAM, produk hukum yang disusun harus sudah mengandung perspektif HAM, terutama di sektor industri serta perlindungan perempuan dan anak," ujar Toar di Hotel Aston Gresik, Kamis (31/7).
Lebih lanjut, Toar juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja dan anak, serta menyoroti praktik lama yang rentan menjadi pelanggaran HAM, seperti perundungan (bullying) dan eksploitasi anak. "Kami sedang merancang platform pelaporan pelanggaran HAM berbasis situs web yang akan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan secara langsung, meskipun saat ini pelaporan masih dilakukan secara manual di Kantor Kanwil di Jalan Kayoon, Surabaya," imbuhnya.
Menurut Toar, masih banyak pelanggaran HAM yang hanya mendapat perhatian ketika viral. " No viral, no justice masih jadi tantangan kita," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Instrumen dan Penguatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Juwaini, mengatakan bahwa tujuan lokakarya ini adalah mendorong harmonisasi antaproduk hukum daerah secara vertikal maupun horizontal. "Kami ingin mencegah disharmonisasi hukum serta menjamin pelaksanaan regulasi yang selaras dengan HAM dan prinsip keadilan," ucap Juwaini.
Selain itu, lokakarya ini melibatkan berbagai pihak mulai dari akademisi, ahli hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, hingga peserta dari berbagai instansi.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah semakin peka terhadap penerapan prinsip-prinsip HAM dalam setiap kebijakan dan regulasi yang diterbitkan, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang adil, inklusif, dan berkeadilan," terangnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan data seluruh produk hukum di Kabupaten Gresik, baik berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup).
"Dari bagian hukum, kami mengevaluasi semua produk hukum, tidak peduli sektornya. Fokus utama memang pada ketenagakerjaan, perlindungan perempuan dan anak, serta industri dan lingkungan. Hari ini juga kami distribusikan 38 produk hukum untuk dianalisis oleh peserta," jelas Pramudya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, menambahkan bahwa Pemkab Gresik telah memiliki Perda Nomor 7 tentang Ketenagakerjaan dan Perbup Nomor 71 tentang Ketenagakerjaan Lokal. "Kedua regulasi ini sudah mengandung nilai-nilai HAM, contohnya aturan tentang kewajiban antar jemput bagi pekerja perempuan di malam hari," tutup Zainul. (jar/han)
Editor : Hany Akasah