Manyar — Ruang Milik Jalan (Rumija) di kawasan Gresik Kota Baru (GKB) kini bukan lagi milik publik. Ia telah naik kelas. Bukan sekadar fasilitas umum, tapi jadi komoditas menggiurkan. Disewakan terang-terangan, dibisniskan secara gamblang, bahkan dilengkapi dengan tarif layaknya properti pinggir kota.
Dengan ukuran 1,75 meter kali 1 meter, sebuah petak jalan ditawarkan seharga Rp 700 ribu per bulan. Tidak pakai sertifikat, cukup sewa dan siap dagang tahu campur, nasi goreng, sampai ayam kentucky.
Mau cari ukuran ebih kecil? Tenang, ada opsi 1,5 meter persegi untuk jual pentol joss, martabak, hingga jasa permak jeans. Penyewa cukup membayar mahar Rp 400 ribu. Murah meriah, tinggal bawa meja.
Ini bukan kisah fiksi. Iklan-iklan lapak liar tersebut dengan santainya berseliweran di media sosial, lengkap dengan nomor kontak, jenis dagangan yang direkomendasikan, bahkan saran rombong dan meja. Lokasinya strategis, tepi jalan protokol GKB yang ramai lalu lintas.
Ditanya soal ini, Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomian Sinaga menegaskan, pihaknya sudah berulangkali menggelar penertiban.
"Itu (lapak liar) sudah bolak-balik kami tertibkan. Bahkan pernah juga saat kami razia, sudah tidak ada pedagangnya. Jadi sering kali kami kucing-kucingan dengan mereka," kata Sinaga.
Untuk itu pihaknya meminta peran aktif masyarakat menyampaikan kondisi wilayah apabila melihat ada hal-hal yang menabrak aturan utamanya Perda.
"Kami berharap masyarakat dapat aktif melapor apabila ada gangguan Trantibum di wilayahnya. Begitu ada info, petugas kami langsung berangkat," tandasnya.
Aktivis media sosial, Ahmad Hilal Azmi menyebut fenomena ini sering terjadi ditengah perkembangan kota. Pria yang selama ini konsen menjadi pemerhati tata kota itu menyebut, rumija kini menjadi real estate underground telah dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
"Siapa mereka? Entah. Tapi yang jelas, mereka cukup percaya diri menyewakan ruang publik secara terbuka, tanpa takut pada perda atau aparat," ujar Azmi.
Diungkapkan, yang lebih ironis warga lain yang protes di kolom komentar malah dianggap mengganggu mata pencaharian rakyat kecil.
"Padahal rakyat kecil yang sesungguhnya, para pengguna jalan, justru dikorbankan trotoar digerus, saluran air ditutup rombong dan jalan makin sempit," imbuhnya.
Azmi menilai hal ini bukan sekedar persoalan UMKM yang butuh tempat saja. Melainkan komitmen tegas dari Pemerintah daerah dalam menindak bisnis ruang publik dengan memanfaatkan.
"Ketika jalan umum sudah bisa disewakan seperti kios, maka ini menjadi persoalan tata kota yang harus mendapatkan perhatian lebih," pungkasnya.
Editor : Cak Fir