Menteri ATR/BPN Tegaskan: Tanah dan Pulau di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Muhammad Firman Syah• Kamis, 3 Juli 2025 | 11:10 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kemarin.
JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah dan pulau di Indonesia tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing (WNA). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang secara khusus membahas isu pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Selasa (1/7).
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya sertipikat hak milik, hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran masyarakat terkait praktik jual-beli pulau yang belakangan ramai diperbincangkan. Nusron menegaskan bahwa regulasi nasional sangat jelas, yakni mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang membatasi kepemilikan hak milik hanya kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk jenis hak lainnya seperti Hak Guna Bangunan (HGB), pemiliknya harus berbadan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
“Meskipun bentuknya HGB, itu harus melalui badan hukum Indonesia. Badan hukum asing tidak boleh,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil agar tidak dikuasai secara total oleh individu atau korporasi tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, minimal 30% dari total wilayah pulau harus tetap menjadi bagian yang diku