Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Merangkai Harmoni Hukum, Disertasi Omnibus Politisi Senior Gresik M Syafi AM Tawarkan Solusi Penataan Perda di Indonesia

Riri Masfardian • Kamis, 26 Juni 2025 | 01:21 WIB

 

RESMI: Dekan FH Prof. Dr Slamet Suhartono, SH MH mengucapkan selamat  kepada M Syafi AM usai menjalani sidang terbuka doktor di Universitas 17 Agustus 1945.
RESMI: Dekan FH Prof. Dr Slamet Suhartono, SH MH mengucapkan selamat kepada M Syafi AM usai menjalani sidang terbuka doktor di Universitas 17 Agustus 1945.

RADAR GRESIK - Pada Rabu (25/6), kemeriahan memenuhi Halaman Gedung Untag Surabaya, diwarnai karangan bunga ucapan selamat, termasuk dari Bupati dan Wakil Bupati Gresik.

Kehadiran langsung Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, menandai dukungan terhadap ujian terbuka promosi doktor yang berfokus pada isu krusial dalam pembentukan regulasi daerah.

Adalah Moh. Syafi A.M., alumnus Universitas Jember dan Unitomo, yang sukses mempertahankan disertasinya berjudul "Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia," dan kini resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum.

Disertasinya ini bukan sekadar kajian akademis, melainkan sebuah tawaran solusi transformatif untuk menyederhanakan arsitektur hukum daerah di Indonesia.

Perjalanan akademis Moh. Syafi' A.M. ini melengkapi rekam jejaknya yang kaya. Sebelum meraih gelar doktor dalam empat tahun, ia pernah berkarier sebagai guru di Balongpanggang, jurnalis di media ternama Suara Indonesia selama satu dekade, dan legislator yang mengabdi selama 20 tahun sebagai anggota DPRD Gresik sejak 2004.

Disertasi ini tidak hanya menjadi puncak perjalanan intelektualnya, tetapi juga kontribusi signifikan dalam upaya merangkai harmoni hukum demi pemerintahan yang lebih efektif dan responsif di Indonesia.

Dalam disertasinya, Syafi' A.M. secara lugas menyoroti urgensi penataan peraturan daerah (perda) di Indonesia, terutama akibat maraknya disharmonisasi norma. Ia mengungkap fakta mencengangkan: pada tahun 2016, sekitar 3.142 perda dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau memicu konflik dalam implementasinya. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat efektivitas pemerintahan daerah.

Metode omnibus, yang kini resmi diakui dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan telah dipraktikkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi pusat argumen Syafi' A.M.

Meskipun mengakui kontroversi dan dinamika yang menyertainya, ia menegaskan bahwa pendekatan ini menawarkan solusi paling efektif untuk penyederhanaan regulasi. "Output-nya adalah perda yang lebih fokus pada satu tema besar," terang Syafi' A.M.

Bapak dua anak tersebut mencontohkan bagaimana perda pendidikan dapat mencakup isu guru dan pesantren, atau perda kesehatan yang mengatur penyelenggaraan kesehatan dari pencegahan penyakit menular. Demikian pula, perda penanaman modal bisa menghimpun semua regulasi terkait investasi menjadi satu kesatuan yang kohesif.

KEBIJAKAN: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Kabag Hukum Mohammad Rum Pramudya menyaksikan rangkaian sidang terbuka doktor M Syafi AM.
KEBIJAKAN: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Kabag Hukum Mohammad Rum Pramudya menyaksikan rangkaian sidang terbuka doktor M Syafi AM.

Keunggulan utama metode omnibus, menurut Syafi' A.M., terletak pada kemampuannya mengkonsolidasikan norma-norma yang tersebar. Penyatuan regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan implementasi peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk bagi investor melalui undang-undang permodalan yang terintegrasi.

Namun, ia juga tak menampik adanya tantangan. Proses pembentukan perda dengan metode omnibus membutuhkan waktu yang lebih lama, sebab melibatkan evaluasi dan harmonisasi yang kompleks dengan banyak pihak.

"Kesepakatan tidak selalu mudah dicapai secara langsung, sehingga tahapannya memerlukan partisipasi publik yang lebih banyak atau meaningful participation," jelasnya.

Partisipasi masyarakat, sebagai objek peraturan, ditekankan sebagai elemen krusial dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya regulasi khusus terkait keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menjamin hak masyarakat menggugat.

Kendati demikian, Syafi' A.M. optimistis metode omnibus dapat menjadi solusi prospektif di masa depan, meski dengan batasan pada urusan pemerintahan tertentu. Ia berharap undang-undang ini dapat disempurnakan, dan secara khusus untuk perda, perlu dipertegas dengan peraturan presiden, dengan ciri khas omnibus yang bernuansa keindonesiaan. (rir/han)

Editor : Hany Akasah
#Doktor #M Syafi AM #surabaya #gresik #Omnibus #gus yani #untag #Hukum #perda #dprd #metode