Bukittinggi – Negara kembali menegaskan keberpihakannya terhadap masyarakat adat. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa tanah ulayat adalah hak yang melekat pada masyarakat hukum adat, bukan hibah dari negara.
“Sertipikat tanah ulayat bukan pemberian, tapi bentuk pengakuan negara atas hak yang telah ada secara turun-temurun,” tegasnya saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/5).
Dalam acara yang dihadiri niniak mamak dan tokoh adat Kurai Limo Jorong itu, Wamen Ossy menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat dalam mempercepat sertifikasi tanah ulayat. Menurutnya, pengakuan hukum ini juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat adat.
“Legalitas ini bukan hanya perlindungan, tapi juga pintu masuk menuju pemberdayaan ekonomi nagari secara mandiri—mulai dari UMKM, pertanian hingga pariwisata berbasis budaya,” urainya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyambut baik langkah ini. Ia bahkan menyatakan tak akan menarik pajak atas tanah-tanah ulayat yang disertipikatkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap nilai-nilai adat.
“Tanah kaum ini dijaga turun-temurun, maka sudah seharusnya kita lindungi, bukan dibebani,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan 12 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemkot Bukittinggi, 1 Sertipikat Wakaf, 5 Sertipikat Hak Milik warga
Serta meluncurkan sistem Pelayanan Elektronik Pertanahan untuk Kota Bukittinggi.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut: Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Dir. Pengaturan Tanah Suwito, serta para tenaga ahli dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar.
Editor : Cak Fir