RADAR GRESIK - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya pertemuan antara Anggota DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5).
Pertemuan itu bertujuan untuk memantau dan meninjau secara mendalam pelaksanaan UU tersebut di tingkat daerah.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan harapan ideal terkait implementasi otonomi daerah. Namun, ia juga menyampaikan realitas di lapangan yang seringkali tidak sejalan dengan ekspektasi. Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama memberikan contoh konkret permasalahan yang dihadapi berbagai daerah, seperti dominasi kelapa sawit di Kalimantan Tengah, isu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta pengelolaan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang seringkali menimbulkan persepsi keliru di masyarakat terkait kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Perempuan yang akrab disapa dengan dipanggil senator idola itu menyinggung permasalahan pelat nomor kendaraan yang dikaitkan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Lebih lanjut, Ning Lia berharap Pemprov Kalteng berharap mampu menyuarakan solusi terbaik untuk mengatasi potensi disharmonisasi otonomi daerah di wilayahnya.
"Masing-masing RUU ini sangat berpengaruh terhadap pembagian hasil penerimaan negara, kebijakan pajak, dan pengelolaan sumber daya alam yang dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat di daerah," tegasnya
Dalam sesi pembahasan mengenai pembagian hasil dan pajak, DPD RI secara proaktif mengusulkan agar proporsi pembagian hasil untuk daerah dapat ditingkatkan secara signifikan. Usulan ini dilandasi oleh keyakinan bahwa dengan alokasi sumber daya yang lebih memadai, daerah akan memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Di sisi lain, Ning Lia juga memberikan perhatian khusus pada potensi beban pajak bagi masyarakat, terutama dengan adanya tren peningkatan tarif pajak di beberapa provinsi. Mereka menekankan pentingnya untuk tidak menambah beban pajak yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Sabran, dalam kesempatan yang sama, menyoroti krusialnya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara optimal.
Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah. Gubernur Agustin Sabran mengakui bahwa implementasi otonomi daerah tidak terlepas dari berbagai tantangan, termasuk permasalahan tumpang tindih perizinan, kurangnya koordinasi antar instansi, serta potensi konflik sosial terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam.
Lebih lanjut, Gubernur Agustin Sabran menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam setiap proses pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini dipandang penting untuk mencegah terjadinya ketegangan sosial dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
"Komitmen pemerintah daerah untuk transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan merupakan kunci mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di Kalimantan Tengah," tegasnya, menggarisbawahi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam aspek kewenangan, penganggaran, dan pelayanan publik.
"Selaras dengan ASTA CITA Presiden, kami ingin potensi sumber daya alam dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya, menunjukkan komitmen Pemprov Kalteng dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di tingkat daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, turut menyampaikan pandangannya dalam pertemuan tersebut.
Meskipun tidak disebutkan secara detail, kehadirannya menunjukkan keseriusan Pemprov Kalteng dalam menanggapi isu-isu strategis terkait implementasi otonomi daerah dan hubungannya dengan pemerintah pusat.
"Pertemuan antara Anggota DPD RI dan Pemprov Kalteng ini menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dan mencari solusi konstruktif dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang efektif dan berkeadilan<' pungkasnya. (han)
Editor : Hany Akasah