Kebomas – Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik memperoleh nilai 59,78. Angka tersebut berada jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 71,53 dan rata-rata Provinsi Jawa Timur sebesar 72,36 sekaligus menempatkan Gresik pada peringkat bawah dari kabupaten/kota di Jawa Timur.
Skor tersebut melorot tajam dibandingkan indeks integritas Kabupaten Gresik tahun 2023 sebesar 74. 87 dan tahun 2022 sebesar 70.48. Dengan posisi ini, Kabupaten Gresik masuk dalam kategori rentan terhadap potensi praktik penyimpangan tata kelola dan perilaku koruptif, sebagaimana klasifikasi skor SPI di bawah 72,99 oleh KPK. Di tingkat regional, capaian ini juga masih tertinggal dari Kabupaten Bondowoso 66,01, Kota Mojokerto 77,29 dan Kabupaten Sumenep 77,58 yang berada pada level integritas yang relatif tinggi.
Melihat realitas itu, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan keprihatinan sekaligus komitmen untuk mengambil langkah-langkah korektif. Salah satunya dengan meningkatkan intensitas pengawasan langsung ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik.
“Kita akan lakukan evaluasi menyeluruh. Saya akan lebih aktif turun ke lapangan, berdialog langsung dengan jajaran OPD untuk membangun budaya kerja yang bersih dan melayani,” ujar Wabup Alif, usai disela-sela kegiatan peringatan Hari Bumi, Sabtu (03/04) kemarin.
Sebagai informasi, SPI merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas tata kelola pemerintahan dari sisi integritas, berdasarkan persepsi dan pengalaman para responden yang mencakup unsur internal (ASN), eksternal (pengguna layanan), serta pakar independen. Survei ini menilai sejumlah aspek krusial, seperti risiko gratifikasi, pengaruh politik (trading in influence), transparansi pengadaan barang/jasa, praktik jual beli jabatan, serta efektivitas mekanisme pengaduan.
Kendati skor agregat Kabupaten Gresik masih rendah, terdapat unit kerja yang mencatatkan kinerja positif. Salah satunya adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mencatat nilai 78,25 dari sisi internal, mengindikasikan adanya potensi percontohan dalam penguatan budaya integritas di level struktural.
Wabup Alif menambahkan bahwa reformasi birokrasi sejatinya bukan semata soal pemenuhan indikator teknokratis, melainkan menuntut keteladanan etis dari para pemangku jabatan publik.
“Integritas bukan soal teknis administrasi saja, tapi soal karakter dan tanggung jawab moral. Kita butuh revolusi mental birokrasi,” tegasnya.
Pemkab Gresik, pekan lalu juga telah menginisiasi forum evaluatif yang melibatkan KPK RI untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan skor SPI, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal berbasis risiko dan partisipasi publik. (fir)
Editor : Cak Fir