Pekanbaru - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau para kepala daerah di Provinsi Riau untuk aktif mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam perbaikan dan pembaruan data pertanahan. Himbauan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Gubernur Riau serta para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Riau, Kamis (24/04).
“Kami mohon kepada Bupati dan Wali Kota untuk pemberitahuan kepada masyarakat untuk memeriksa, menyerahkan sertipikatnya yang lama dan diberi sertipikat yang baru. Ini terkait dengan KW 4, 5, 6, yaitu sertipikat yang terbit pada tahun 1961 hingga 1997. Biasanya sertipikat ini belum ada peta tanahnya,” ujar Menteri Nusron.
Baca Juga: Sekjen ATR/BPN Dorong Peningkatan Nilai SAKIP untuk Dongkrak Kinerja dan Tunjangan
Dikatakan, sertipikat KW 4, KW 5, dan KW 6, merupakan dokumen pertanahan lama yang terbit sebelum sistem pendaftaran modern diberlakukan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas data pertanahan dengan menerapkan sistem baru seiring dengan berkembangnya teknologi. Oleh karena itu, Menteri Nusron berharap data pertanahan dapat diperbarui secara akurat.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa saat ini, 67,07 persen dari Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Riau telah terdaftar dan 65,36 persen telah bersertipikat. Sementara itu, bidang tanah dengan sertipikat KW 4, 5, 6 masih mencakup 17,23 persen dari tanah yang telah terdaftar atau setara dengan 523.148 bidang tanah dengan luas 370.753,86 hektare.
Pada kesempatan ini, ia juga mengungkapkan, selain aspek legalitas dan kepastian hukum, ada hal penting lain yang terbukti berdampak pada perekonomian daerah, yaitu layanan pertanahan.
“Layanan pertanahan di Riau sendiri telah berkontribusi terhadap perekonomian Riau selama tahun 2024 melalui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp398 miliar dan Hak Tanggungan sebesar Rp19 triliun. Inilah mengapa kami membutuhkan kerja sama dengan Bapak/Ibu sekalian terkait layanan pertanahan,” pungkas Nusron Wahid.
Editor : Cak Fir