RADAR GRESIK - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lia Istifhama, memberikan dukungan penuh atas komitmen yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dr. Hj. Arifatul Khairi Fauzi, M.Si., dalam rapat kerja Komite III DPD RI yang digelar Rabu, (23/4/2025).
Rapat kerja ini merupakan bagian dari pengawasan Komite III DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua program kementerian dapat berjalan secara efektif dan merata di seluruh Indonesia.
Lia Istifhama yang akrab disapa Ning Lia menyambut baik semangat Kementerian PPPA untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan.
Namun, ia menekankan pentingnya komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret dan kolaboratif antar-kementerian, agar tidak hanya bersifat normatif.
“Komitmen ini luar biasa, namun perlu didorong lebih lanjut agar tidak berhenti di level pernyataan. Misalnya dalam kasus perceraian, saat ini banyak ibu yang terhambat bertemu anaknya, meski anak masih dalam usia kanak-kanak. Padahal secara psikologis, anak lebih dekat dan butuh sosok ibu,” ujar Ning Lia.
Dalam rapat tersebut, Ning juga menanggapi sejumlah kasus perceraian, hak asuh anak kerap jatuh ke tangan ayah, dan ibu sebagai pengasuh utama justru mengalami hambatan bertemu buah hatinya. Lia pun mempertanyakan, “Adakah langkah dari KemenPPPA untuk menjamin anak tetap bisa diasuh oleh ibunya atau setidaknya memiliki akses bebas bertemu ibu kandungnya?”
Ning Lia juga mendorong pentingnya pendekatan kolaboratif lintas kementerian dan lembaga. Ia mendorong agar Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang selama ini menjadi ruang pengaduan dan perlindungan bagi perempuan dan anak, bisa berada di bawah naungan SKB (Surat Keputusan Bersama) antar-kementerian, agar pelaksanaannya benar-benar menjangkau seluruh pelosok negeri.
“Prinsip no one left behind tidak akan tercapai bila inisiatif seperti RBI tidak mendapatkan dukungan administratif dan hukum yang kuat. Saya kira RBI harus jadi gerakan nasional dengan dukungan SKB lintas kementerian,” tegasnya.
Hal serupa juga ia sampaikan terkait Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama No. 329 Tahun 2023. Ning Lia berharap ada peta jalan kolaboratif agar program ini tidak hanya menjadi proyek simbolik, melainkan hadir sebagai ekosistem nyata di desa-desa.
Menanggapi kasus eksploitasi pekerja anak dalam pertunjukan sirkus oleh Oriental Circus Indonesia, Lia mendorong penanganan yang tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif.
“Kasus ini bisa menjadi momentum bagi KemenPPPA untuk membuka jalan menuju perlawanan terhadap praktik-praktik modern abolitionism atau perbudakan masa kini. Harus ada pencegahan sistemik,” tegas Ning Lia.
Ia berharap KemenPPPA bisa membentuk gugus tugas khusus untuk mengawasi potensi eksploitasi di dunia hiburan dan industri informal lainnya, yang kerap luput dari pengawasan aparat.
Di akhir paparannya, Lia juga menyinggung hasil risetnya terkait resiliensi korban kekerasan seksual, khususnya laki-laki. Ia menemukan bahwa korban laki-laki sering kali lebih sulit pulih secara psikologis, dan bahkan ada potensi mengalami disorientasi seksual akibat trauma mendalam.
“Korban laki-laki ini kerap luput dari perhatian. Saya menemukan kecenderungan bahwa mereka bisa berpotensi menjadi LGBT sebagai bentuk respons trauma yang tidak tertangani. Ini perlu jadi perhatian KemenPPPA. Maka saya ingin bertanya, adakah komitmen KemenPPPA untuk menyuarakan pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual?” katanya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dr. Hj. Arifatul Khairi Fauzi, M.Si memaparkan berbagai strategi dan tantangan yang dihadapi Kementerian PPPA dalam mendukung tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal. Ia menekankan bahwa anak-anak merupakan sepertiga populasi bangsa dan aset penting menuju Indonesia Emas 2045.
“Mereka harus sehat, cerdas, terlindungi, dan mampu mencapai potensi terbaiknya,” tegas Arifatul.
Dalam pemaparannya, Menteri Arifatul menjelaskan KemenPPPA memiliki mandat besar untuk mengarusutamakan isu perempuan dan anak ke seluruh sektor pembangunan nasional. Prinsip kesetaraan gender dan perlindungan anak terus diintegrasikan ke dalam kebijakan lintas sektor. Data terkini menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak di Indonesia masih sangat besar.
Dari 1 dari 2 anak mengalami kekerasan selama hidupnya (data survei nasional). Ada 19.628 kasus kekerasan terhadap anak tercatat pada 2024, dengan 21.608 korban. Angka perkawinan anak menurun dari 10,82% (2019) menjadi 5,9% (2024), tetapi perkawinan tidak tercatat secara hukum masih marak. 8,21% anak belum memiliki akta kelahiran.
Sedangkan satu dari 3 anak mengalami stunting. Data lainnya menunjukkan 11,78 persen anak hidup di bawah garis kemiskinan. Sedangkan 1,72 persen anak usia 5–17 tahun menjadi pekerja anak.
Selain itu, KemenPPPA juga memberikan perhatian khusus pada anak korban perdagangan orang, perundungan daring (cyberbullying), serta gangguan kesehatan mental seperti depresi.
Menteri Arifatul menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian PPPA, kementerian/lembaga lainnya, serta pemerintah daerah untuk menangani persoalan anak secara komprehensif dan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antar-instansi dan dukungan dari semua pihak sangat kami perlukan. Kami berharap dukungan penuh dari DPD RI dan seluruh elemen bangsa, agar anak-anak Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak dan tumbuh menjadi generasi tangguh,” tutup Menteri Arifatul. (han)
Editor : Hany Akasah