Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sertipikat Elektronik Jadi Pelindung Kepemilikan Tanah dari Risiko Bencana

Muhammad Firman Syah • Selasa, 11 Maret 2025 | 07:09 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan jika sertipikat elektronik bisa jadi perlindungan kepemilikan tanah saat terjadi bencana.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan jika sertipikat elektronik bisa jadi perlindungan kepemilikan tanah saat terjadi bencana.

Tangerang Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi sertipikat tanah sebagai solusi perlindungan kepemilikan dari risiko bencana. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa dengan adanya Sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dokumen penting akibat banjir atau bencana lainnya.

"Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03).

Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital. Dengan sistem ini, kepemilikan tanah tetap aman meskipun terjadi bencana, tanpa risiko kehilangan atau kerusakan fisik dokumen.

Namun, bagi masyarakat yang sertipikat tanahnya masih dalam bentuk fisik dan mengalami kerusakan akibat banjir, Menteri Nusron mengimbau agar segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian.

Menurut dia, proses ini telah diatur dengan persyaratan yang jelas, termasuk penyertaan dokumen pendukung seperti Surat Kuasa (jika diwakilkan), fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta sertipikat asli yang rusak.

Sementara itu, bagi pemilik sertipikat yang hilang, persyaratan penggantian sedikit berbeda. Selain dokumen yang sama dengan pengajuan sertipikat rusak, pemohon wajib melampirkan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertipikat serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Melalui inovasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat lebih tenang dan merasa aman terhadap dokumen kepemilikan tanahnya. Sertipikat Elektronik bukan hanya meningkatkan efisiensi layanan pertanahan, tetapi juga menjadi solusi masa depan yang lebih aman dan praktis dalam pengelolaan aset tanah.

Editor : Cak Fir
#nusron wahid #sertipikat elektronik #Bencana #ATR BPN #BPN GRESIK