Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pansus DPRD Gresik Finalisasi Ranperda Tata Tertib, Begini Perubahannya

Fahtia Ainur Rofiq • Selasa, 17 Desember 2024 | 20:28 WIB
FINALISASI: Pansus DPRD Gresik menggelar rapat pembahasan akhir terhadap Ranperda Tata Tertib.
FINALISASI: Pansus DPRD Gresik menggelar rapat pembahasan akhir terhadap Ranperda Tata Tertib.

RADAR GRESIK - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gresik menggelar pembahasan akhir terkait Tata Tertib (Tatib) yang akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif. Perubahan Tatib ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Ketua Pansus Tatib DPRD Gresik Mochammad mengatakan perubahan mencakup penyesuaian konsiderans menimbang dan mengingat dalam rangka memastikan kesesuaian dengan regulasi terbaru. 

"Penambahan pasal baru juga dilakukan, seperti Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri dari delapan bagian dan 39 pasal, mencakup tahapan perencanaan hingga pengundangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, bab dan pasal terkait fungsi DPRD juga mengalami revisi, di antaranya Pasal 6 tentang Fungsi Pembentukan Perda, Pasal 60 terkait Komisi, hingga Pasal 213 yang mengatur fasilitasi rancangan Perda oleh gubernur. 

"Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengambilan keputusan legislatif," ungkapnya.

Dikatakan, dalam tatib terbaru ini menambahkan aturan mengenai penyebarluasan Perda, yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD.

"Penyebarluasan dilakukan melalui berbagai media untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi," terangnya.

Untuk mendukung harmonisasi, DPRD Gresik juga menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat perubahan signifikan dari Tatib sebelumnya, seperti pengintegrasian Tatib 2024 dengan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. 

"Ini dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih aturan," kata dia.

Ia menambahkan, dalam tatib baru ini pihaknya juga memasukkan Peraturan Gubernur (Pergub) 35/2017 tentang mekanisme pelaksanaan fasilitasi terhadap Ranperda kabupaten dan kota.

"Salah satunya, jika gubernur tidak memberikan fasilitasi dalam waktu 15 hari, maka Perda tetap dapat disahkan melalui mekanisme persetujuan bersama," tandasnya.

Ia berharap, dengan adanya tatib baru ini, DPRD Gresik mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dengan lebih baik. 

"Selanjutnya, kami merekomendasikan agar ada sinkronisasi antar peraturan DPRD. Mulai tatib, kode etik dan tata beracara badan kehormatan agar tidak overlapping atau tumpang tindih," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#fasilitasi #gresik #badan kehormatan #Tatib #dprd #kode etik #Pansus