Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jiddan : Sosialisasi Kenaikan PPN 12 Persen Harus Masif untuk Hindari Kepanikan Publik

Muhammad Firman Syah • Selasa, 19 November 2024 | 05:16 WIB

 

Masifkan Sosialisasi : Anggota Komisi XI Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Jiddan meminta agar pemerintah masif sosialisasikan kebijakan PPN 12 persen agar tak membuat publik panik.
Masifkan Sosialisasi : Anggota Komisi XI Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Jiddan meminta agar pemerintah masif sosialisasikan kebijakan PPN 12 persen agar tak membuat publik panik.

Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan meminta pemerintah mengintensifkan sosialisasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang rencananya akan mulai efektif 2025 mendatang.

Sosialisasi aturan ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat.

“Kenaikan ini tidak berlaku untuk sektor seperti pendidikan, transportasi sosial, bahan pokok, dan sektor lain yang vital bagi masyarakat bawah. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah,” ujar Jiddan di Gedung DPR RI, Senin (18/11).

Jiddan menilai langkah yang perlu dilakukan pemerintah salah satunya melibatkan berbagai pihak dalam memberikan edukasi. Mulai dari stakeholder ditingkat bawah, Forkopimda, para ahli dan para pelaku usaha. 

“Edukasi melalui kantor pajak di seluruh Kabupaten Kota perlu diperkuat agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini mendukung pembangunan nasional. Ini juga sekaligus mencegah masyarakat agar tidak termakan isu-isu yang tidak berdasar terkait kebijakan ini," imbuh mantan Ketua HIPMI Gresik itu.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan memproyeksikan kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat menyumbang tambahan pendapatan negara hingga Rp 250 triliun per tahun, yang akan digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

“Dengan sosialisasi yang masif dan langkah strategis, saya optimis kebijakan ini dapat diterima tanpa keresahan,” tandas Jiddan.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. UU ini bertujuan memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menambah penerimaan negara. Tarif PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dengan target 12 persen pada 2025.

Editor : Cak Fir
#Gresik 2020 #JIDDAN #nasdem #ppn 12 persen #DPR RI