Kebomas- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk menindak 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat kerja perdananya bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (30/10/2024), bertepatan dengan 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.
"Kami tidak main-main. Sanksi utama bagi perusahaan ini adalah denda pajak, dan besarannya sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kementerian ATR/BPN telah menahan proses pendaftaran dan penerbitan HGU bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban," tegas Nusron di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.
Menurut Nusron, operasi perusahaan tanpa HGU menunjukkan pelanggaran yang serius terhadap aturan. Ia menegaskan bahwa pembayaran denda tidak otomatis menjamin penerbitan HGU bagi pelanggar.
"Keputusan akhir akan mempertimbangkan itikad baik perusahaan dan kebijakan pemerintah,” imbuhnya.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan sejak 2016 hingga Oktober 2024 terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang mengantongi IUP tanpa HGU, mencakup total lahan sekitar 2,5 juta hektare. Nusron menargetkan penertiban ini selesai dalam 100 hari pertama masa kerjanya.
Penertiban ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Oktober 2016 yang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
Turut hadir dalam rapat kerja ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda serta para anggota komisi lainnya.
Editor : Cak Fir