Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Susun Propemperda 2025, Bapemperda DPRD Gresik Minta Usulan Pemerintah dan Komisi

Fahtia Ainur Rofiq • Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:03 WIB
Bapemperda DPRD Gresik saat menggelar rapat bersama Tim Legislasi Pemkab.
Bapemperda DPRD Gresik saat menggelar rapat bersama Tim Legislasi Pemkab.

RADAR GRESIK - Memasuki akhir tahun 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik mulai menyusun Program Pembentukan Perda (Propemperda) untuk 2025. Dalam proses ini, mereka mengundang Tim Legislasi Pemkab Gresik untuk mempersiapkan usulan judul ranperda inisiatif dan menentukan ranperda akumulatif.

"Kami juga minta komisi-komisi di DPRD Gresik untuk mengusulkan judul ranperda usul prakarsa untuk ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 nanti," ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda.

Ia menjelaskan, dalam menyusun Propemperda 2025 pihaknya tidak memasang target jumlah ranperda yang akan dibahas.

"Kami tidak mengejar kuantitas atau berapa banyak ranperda yang bisa diselesaikan pembahasannya hingga disahkan di tahun 2025 nanti. Karena, kami juga tidak bisa menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk judul ranperda turun hasil fasilitasi dari Gubernur disahkan di tahun 2025," tandasnya.

Menurut dia, jika memang urgen silahkan pemerintah maupun komisi untuk mengusulkan dan ditetapkan sebagai propemperda 2025.

"Kalau memang teman-teman di komisi merasa ada yang urgen untuk dimasukkan usulan judul ranperda di Propemperda tahun 2025, silahkan diusulkan," terangnya.

Sementara itu, untuk Propemperda 2024 saat ini masih asa 6 ranperda tang belum dibahas. Yakni, Ranperda tentang perubahan atas Perda 9/2021 tentang perubahan modal dan dasar dan penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah (Perumda) Giri Tirta.

Kemudian, Ranperda tentang pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda 12/2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gresik, Ranperda tentang perubahan Perda 17/2017 tentang hak keuangan dan administrative pimpinan anggota DPRD.

“Empat judul ranperda itu merupakan inisiatif DPRD Gresik," jelas dia.    

Sedangkan ranperda usul prakarsa eksekutif yakni ranperda tentang pencabutan Perda 6/2010 tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, serta ranperda tentang pencabutan Perda 5/2016 tentang rukun tetangga dan rukun warga. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#Inisiatif DPRD #Pembangunan Gresik #Ranperda DPRD Gresik #Legislasi Daerah #Propemperda 2025 #Bapemperda Gresik