RADAR GRESIK - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik mengingatkan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera menyerahkan berkas lamaran sebelum batas pendaftaran pada 20 Oktober.
"Pendaftaran PPPK Gresik akan ditutup tiga hari lagi," ujar Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro DS.
Ia menjelaskan, hingga saat ini jumlah pendaftar PPPK Pemkab Gresik sudah mencapai 1.729 orang
"Namun, dari jumlah tersebut baru 489 orang yang sudah melakukan submit berkas lamaran," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar para honorer segera melakukan submit berkas lamaran.
"Beberapa waktu lalu kami juga sudah melakukan Zoom ke semua OPD bersama honorernya. Kami mengimbau agar segera submit berkas," pungkasnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta pelamar untuk benar-benar memperhatikan syarat yang telah ditetapkan.
"Proses seleksi administrasi telah berlangsung hingga 29 Oktober mendatang. Maksimal 1 November nanti hasil seleksi administrasi akan kami umumkan," imbuhnya.
Sementara itu, sesuai pengumunan nomor 810/1479/437.73/2024, tahun ini Pemkab Gresik membuka seleksi PPPK untuk 575 jabatan.
Dengan rincian, tenaga guru 67 formasi, tenaga kesehatan 80 formasi dan tenaga teknis 428 formasi.
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran PPPK yakni warga negara Indonesia.
"Usia pelamar untuk tenaga guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Gresik Agung Endro DS.
Sedangkan untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis paling rendah 20 dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran.
"Untuk yang lainnya sama dengan persyaratan umum rekrutmen CPNS," kata dia.
Mulai tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kemudian, tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, sehat jasmani dan rohani.
"Serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar," tandasnya.
Selanjutnya, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah pemerintah Kabupaten Gresik, pelamar yang malamar CPNS tidak dapat melamar PPPK, Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi dan 1 formasi jabatan dalam 1 periode tahun anggaran.
Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran terhadap norma masyarakat dan indisipliner. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq