RADAR GRESIK - Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Gresik telah dibuka sejak 1 Oktober lalu. Selama enam hari pendaftaran dibuka, baru belasan pelamar yang telah melakukan submit berkas lamaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Gresik Agung Endro DS mengatakan sampai sekarang baru 11 pelamar yang telah melakukan submit berkas lamaran.
"Kalau yang submit berkas memang belum banyak. Biasanya setelah pelamar memastikan kesesuaian berkasnya baru disubmit," ujarnya.
Meski begitu, sampai saat ini jumlah pelamar yang sudah melakukan pendaftaran akun mencapai ratusan orang.
"Dari data kami sudah ada sekitar 592 orang yang mendaftarkan diri," terangnya.
Sekedar diketahui, pendaftaran seleksi PPPK akan dibuka hingga tanggal 20 Oktober mendatang. Untuk persyaratan pendaftaran PPPK yakni warga negara Indonesia.
"Usia pelamar untuk tenaga guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Gresik Agung Endro DS.
Sedangkan untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis paling rendah 20 dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran.
"Untuk yang lainnya sama dengan persyaratan umum rekrutmen CPNS," kata dia.
Mulai tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kemudian, tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, sehat jasmani dan rohani.
"Serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar," tandasnya.
Selanjutnya, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah pemerintah Kabupaten Gresik, pelamar yang malamar CPNS tidak dapat melamar PPPK, Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi dan 1 formasi jabatan dalam 1 periode tahun anggaran.
Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran terhadap norma masyarakat dan indisipliner. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq