RADAR GRESIK - Polemik ambang batas suara sah partai politik (parpol) untuk mengusung calon sendiri pada Pilkada 2024 akhirnya menemui titik terang.
Berdasarkan keputusan nomor 1580 tahun 2024, KPU Gresik menetapkan parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung calon pada Pilkada 2024 harus memiliki suara sah minimal 59.512.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik Ahmad Bashiron menjelaskan, penetapan angka tersebut merujuk pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dimana, kabupaten/kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, ambang batasnya 7,5 persen dari suara sah Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, pada Pemilu 2024 lalu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Gresik sebanyak 961.992 jiwa.
Sedangkan jumlah suara sah pemilu Gresik 2024 sebanyak 793.484. Sehingga, jika dikalikan 7,5 persen diperoleh angka 59.512.
"Keputusan ini diambil berdasarkan surat dinas dari KPU RI," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik Ahmad Bashiron.
Sementara itu, Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik mengatakan sesuai pengumuman KPU Gresik nomor 314/PL.02.2-pu/3525/2024, pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati akan dibuka selama tiga hari, mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus mendatang.
"Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus pendftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB," terangnya.
Ia menjelaskan, untuk parpol dan gabungan parpol yang ingin mendaftarkan paslonnya bisa mengajukan akses sistem informasi pencalonan (silon) kepada KPU Gresik.
"Kemudian mereka harus menunjuk admin silon dan petugas penghubung disertai surat penunjukan," tandasnya.
Ia menambahkan, kepada parpol atau gabungan parpol yang ingin konsultasi tata cara pendaftaran bisa menghubungi help desk yang sudah disediakan KPU Gresik.
"Kami menyediakan help desk. Baik email, whatsapp atau bisa datang langsung ke kantor," pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq