RADAR GRESIK - Menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang cukup mengejutkan.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Pada amar putusannya, MK menyatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa ambang batasnya hanya 7,5 persen dari suara sah Pileg 2024.
Artinya, sesuai keputusan KPU Gresik nomor 1134 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu DPRD Gresik, jumlah suara sah Pileg 2024 sebanyak 793.484. Maka parpol yang bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada 2024 harus mendapatkan suara sebanyak 59.512.
Kondisi ini diprediksi bakal merubah peta politik di Kabupaten Gresik. Pasalnya, sesuai putusan tersebut 5 partai politik (parpol) di Gresik bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 tanpa koalisi.
5 parpol yang mendapatkan suara lebih dari 59.112 yakni, Partai PKB yang memperoleh 200.177 suara. Kemudian, Partai Gerindra yang memperoleh 139.308 suara.
Selanjutnya, Partai PDI Perjuangan yang memperoleh 124.366 suara, Partai Golkar yang memperoleh 91.685 suara dan Partai Nasdem yang memperoleh 62.485 suara.
Menanggapi hal ini, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gresik Andri Agus Susilo mengatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait putusan MK tersebut.
"Kami masih menunggu arahan dari KPU Jatim dan KPU pusat terkait langkah yang akan diambil," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu adanya perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait tindaklanjut putusan MK.
"Petunjuk teknisnya ada di PKPU. Kami menunggu adanya perubahan PKPU dulu. Baru nanti akan kami jalankan," pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq