Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pembahasan Ranperda Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Modal Perumda Giri Tirta Gresik Tidak Dilanjutkan, Begini Alasan Bapemperda DPRD

Fahtia Ainur Rofiq • Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:07 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Modal Perumda Giri Tirta.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Modal Perumda Giri Tirta.

RADAR GRESIK - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Gresik memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) perubahan atas Perda 9/2021 tentang Modal Dasar dan Penambahan Modal Perumda Giri Tirta. 

Mereka beralasan rancangan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak sesuai dengan skema.

"Untuk kesimpulan hasil rapat pembahasan disepakati Ranperda perubahan atas Perda 9/2021 tentang modal dasar san penambahan modal tidak dapat dilanjutkan," tegas Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda.

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PPP Gresik ini menjelaskan, tidak dilanjutkannya pembahasan ranperda tersebut karena ketidaksesuaian skema dengan kondisi.

"Pada rancangan Ranperda tersebut penyertaan modalnya berupa uang dengan dasar untuk pengajuan dana pinjaman dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya materi perubahan Perda tidak lagi berupa uang namun berupa barang. Karena skemanya saat ini penyertaannya berupa aset.

Sumber aset tersebut terdapat pada Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu PR).

"Secara aturan aset masuk pada Pemerintah Daerah, selanjutnya baru diserahkan kepada Perumda Giri Tirta. Bentuknya bisa berupa penyertaan modal aset atau hibah," pungkasnya.

Ia menambahkan, Bapemperda DPRD Gresik bukan menolak usulan perubahan Perda 9/2021 tersebut. Namun, pihaknya meminta agar pemerintah mengusulkan rancangan Ranperda baru.

"Dimana skema penyertaan modalnya bukan berupa uang tetapi berupa aset," imbuhnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#RANPERDA #gresik #penyertaan modal #aset #perda #Bapemperda #dprd #Dinas CKPKP Gresik #kemenpu-pr #Perumda Giri Tirta