Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPRD Gresik Gelar Paripurna Nota Pertanggungjawaban APBD 2023, Soroti Rendahnya Pendapatan dan Besarnya Beban Kewajiban

Fahtia Ainur Rofiq • Jumat, 28 Juni 2024 | 03:52 WIB
DPRD Gresik menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
DPRD Gresik menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

RADAR GRESIK - DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Rendahnya pendapatan dan beban kewajiban yang cukup tinggi menjadi salah sarotan.

Penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dilakukan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Kedatangannya didampingi seluruh Kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik.

Dalam paparannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan 31 Desember tahun 2023 mencapai Rp 3,416 triliun.

"Atau 88,21 persen dari anggaran pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 3,873 triliun," ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,171 triliun atau 73,92 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,584 triliun.

"Kemudian, pendapatan transfer sebesar Rp 2,241 triliun atau 97,92 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,289 triliun serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 3,890 miliar ," kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Selanjutnya, untuk beban kewajiban pemerintah pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp 281 miliar. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022.

"Jumlah kewajiban naik sebesar Rp 220 atau sebesar 362,77 persen dari Tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 60 miliar," pungkasnya.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan rendahnya PAD menjadi salah satu faktor besarnya beban kewajiban yang harus ditanggung APBD 2024.

"Memang perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi salah satu faktor rendahnya pendapatan," kata dia.

Namun, pihaknya juga menyoroti rendahnya kinerja OPD penghasil. Pihaknya meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh.

"Pendapatan retribusi tidak bisa hanya ditunggu di kantor saja. Tapi harus jemput bola," tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan. Hasil penyampaian nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dari Bupati Gresik akan dibahas bersama alat kelengkapan.

"Nanti akan dibahas lebih rinci ditingkat Komisi hingga Badan Anggaran (Banggar)," ungkapnya.

Ia menilai memang perlu ada pembenahan disektor pendapatan. Paling tidak harus ada inovasi baru untuk meningkatkan PAD. 

"Memang kalau hanya mengandalkan pendapatan rutinan saja tidak akan bisa naik. Harus ada gebrakan inovasi dibidang pendapatan," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#Fandi Akhmad Yan #gresik #dprd #BUPATI #apbd