Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Komisi II DPRD Gresik Soroti Maraknya Jual Beli Tanah Kavling, Khawatir Bakal Timbulkan Masalah Fasum dan Fasos

Fahtia Ainur Rofiq • Rabu, 1 Mei 2024 | 18:43 WIB
SIDAK: Komisi II DPRD Gresik saat melakukan koordinasi dengan Kecamatan Ujungpangkah dan sejumlah kepala desa.
SIDAK: Komisi II DPRD Gresik saat melakukan koordinasi dengan Kecamatan Ujungpangkah dan sejumlah kepala desa.

RADAR GRESIK - Jual beli tanah kavling makin marak hampir seluruh wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan DPRD Gresik. Mereka khawatir jual beli tanah kavling bakal menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Hal ini seperti yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Syahrul Munir usai menggelar koordinasi dengan Kecamatan Ujungpangkah bersama sejumlah kepala desa.

"Jual beli tanah kavling sangat marak di Kabupaten Gresik. Dan jual belinya dipastikan tanpa menghitung kebutuhan fasum dan fasos," ujar Anggota Komisi II DPRD Syahrul Munir.

Pihaknya khawatir, persoalan fasum dan fasos akan timbul dikemudian hari. Misalnya terkait saluran, jalan hingga pemakaman.

"Ini nanti akan menimbulkan persoalan. Misalnya terkait saluran. Karena penataannya tidak jelas nanti bisa menimbulkan banjir," kata Anggota Komisi II DPRD Syahrul Munir.

Pemerintah sendiri sudah memastikan tidak akan memberikan izin untuk tanah kavling. 

"Dari Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah dipastikan tidak akan memberikan izin. Alasannya sama karena akan menimbulkan persoalan fasum dan fasos dikemudian hari," terang Anggota Komisi II DPRD Syahrul Munir.

Kedatangannya ke Kecamatan Ujungpangkah ini sekaligus mensosialisasikan Perda 6/2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Dalam aturan baru ini, dijelaskan terkait mekanisme pembangunan perumahan hingga penyelenggaraan kawasan permukiman," ungkapnya.

Pihaknya kembali mengingatkan, pemerintah kecamatan hingga kepala desa tidak dalam porsi untuk menghalang-halangi pengusaha lahan kavlingan.

"Namun sebagai fasilitator. Mendampingi mereka agar usaha yang dilakukan sesuai dengan aturan," tandas Anggota Komisi II DPRD Syahrul Munir.

Kalau memang jual beli tanah kavling tidak boleh, maka harus diarahkan untuk mengembangkan perumahan.

"Peran desa sangat penting. Karena mereka yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha," pungkasnya.

Pihaknya juga akan mendesak Pemkab Gresik untuk memperketat pengawasan jual beli lahan kavlingan. Jangan hanya sebatas tidak memberikan izin.

"Selain itu, kami minta agar proses pengurusan perizinan perumahan dipermudah asalkan sesuai dengan tata ruang," pungkas Anggota Komisi II DPRD Syahrul Munir. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#tanah kavling #ujungpangkah #gresik #Komisi II #DPRD GRESIK