RADAR GRESIK - Hari raya idul fitri 1445 H tinggal menyisakan dua hari lagi. Untuk memastikan kelancaran arus mudik masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik Suhartono mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 551.2/308/437.55/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024.
"Hal ini merupakan tindaklanjut, keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga," ujar Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik Suhartono.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran ini sejumlah angkutan barang akan dibatasi operasionalnya mulai 5 April hingga 16 April mendatang.
"Angkutan yang dibatasi yakni mobil barang dengan berat di atas 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik Suhartono.
Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang untuk angkutan galian, tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan ini tidak berlaku untuk mobil angkutan BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor dan bahan pokok," terang Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik Suhartono.
Kendaraang angkutan yang tidak dibatasi harus menaati sejumlah ketentuan. Yakni, dilengkapi surat muatan.
"Yang diterbitkan oleh pemilik barang. Yang berisi jenis barang, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik barang. Kemudian, ditempelkan di kaca depan sebelah kiri," pungkas Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik Suhartono.
Pihaknya telah menyiagakan petugas untuk melakukan pemantauan di jalan raya.
"Kami berharap adanya ketentuan ini bisa memberikan kelancaran kepada para pemudik dan selamat sampai tujuan," imbuh Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik Suhartono. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq