Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Gresik Terancam Tidak Terima THR

Muhammad Firmansyah • Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:08 WIB
Ratusan Tenaga honorer Pemkab Gresik terancam tidak gajian
Ratusan Tenaga honorer Pemkab Gresik terancam tidak gajian

 

 

RADAR GRESIK-Ribuan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjungan Hari Raya (THR). Hal itu mengacu Keputusan Kementrian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasalnya, tenaga honorer bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, meski tidak menerima THR namun sejak Januari 2024 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Gresik telah mengalami kenaikan gaji dari yang semula Rp 2,3 juta per bulan menjadi Rp 2,5 juta perbulan.

"Kenaikan gaji Rp 200 ribu ini sesuai dengan kekuatan fiskal pemerintah daerah saat ini. Sehingga kami memastikan untuk THR honorer tidak ada," kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Adapun saat ini, lanjut Agung, jumlah pegawai honorer di lingkup Pemkab Gresik mencapai 5.700 orang. Mereka tersebar disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah maupun DPRD. Nah setiap bulannya mereka mendapatkan gaji dari alokasi belanja pada OPD tersebut.

 

"Honorer tidak dapat (THR)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.


Namun, terang Anas, THR ini dikecualikan bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  "Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13)," jelasnya. 

 

Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPK, prajurit TNK dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi," imbuhnya.  Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

 

Editor : Hany Akasah
#Pemkab #tenaga honorer #THR #gresik #azwar anas #Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi #asn