Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tukang Kebun hingga Satpam Punya Kesempatan Jadi PPPK, Pemerintah Sudah Tentukan Proses Penilaian Pengangkatan Jutaan Honorer di 2024

Hany Akasah • Selasa, 23 Januari 2024 | 15:10 WIB

 

BAKAL DIANGKAT PPPK: Para pegawai honorer di lingkung pemerintahan akan segera bekerja sebagai PPPK
BAKAL DIANGKAT PPPK: Para pegawai honorer di lingkung pemerintahan akan segera bekerja sebagai PPPK

RADAR GRESIK-Pemerintah Republik Indonesia bakal meniadakan pegawai honorer di tahun ini. Meski begitu, pemerintah tetap memikirkan nasib para pegawai honorer. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas yang mengungkap nasib 1,7 juta pegawai honorer atau non-ASN tahun ini. 

Anas menegaskan nantinya 1,7 juta pegawai honorer di 2024 akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Tadi kan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu, kalau mereka (Honorer) tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas.

Nantinya, para tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. Akan tetapi, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda. Anas mengatakan hasilnya akan dilakukan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.

"Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya. Oh ada honorer misalnya 1.500 orang, pemda punya duit berapa nih? kan gak semua punya uang," kata Azwar Anas.

Anas menuturkan penetapan honorer PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Artinya, para pegawai honoror, mulai dari tukang kebun, kebersihan hingga satpam berkesempatan menjadi PPPK.

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.(eli/han)

Editor : Hany Akasah
#Tukang Kebun #panrb #Satpam #Casn 2024 #azwar anas #pppk #Kementerian #paruh waktu