RADAR GRESIK-- Pada tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dipastikan kehilangan pendapatan dari sektor uji kir. Mulai 5 Januari kemarin, biaya uji kir gratis. Ini sesuai dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja disahkan.
“Mulai hari ini (kemarin,red) retribusi uji kir sudah Rp 0. Sehingga kami berharap tidak adanya biaya uji kir bisa mendongkrak cakupan kendaraan yang melakukan uji kir,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Pemkab Gresik Arditra Risdiansah.
Baca Juga: Kalah Dramatis, Gresik United Tersungkur di Kandang PSBS Biak Papua
Dihapusnya retribusi uji kir ini membuat Pemkab Gresik kehilangan pendapatan. Di tahun 2023, capaian retribusi uji kir yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 3,5 miliar. Jumlah ini naik dari tahun tahun sebelumnya sekitar Rp 2 miliar.
Ke depan Dishub akan lebih rutin melakukan operasi truk over dimension & over load (ODOL). Sebab saat ini masih banyak didapati truk ODOL beroperasi. “Kalau kemarin merugikan pendapatan, sekarang merugikan dari infrastruktur jalan. Truk over dimensi otomatis akan merusak jalan. Ini kami giatkan operasi ke depannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya mengatakan di dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memang tidak lagi mengatur retribusi uji kir dan uji tera. (rof/han)
Editor : Hany Akasah