RADAR GRESIK– Warga Pulau Bawean berkirim surat ke Polres Gresik, agar surat pengajuan tersangka NS, seorang pengasuh Ponpes Tahfidz Hidayatul Qur'an As Syafi'i di Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean tidak dikabulkan.
Dalam surat tersebut, warga Bawean mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta pihak kepolisian untuk tidak mengabulkan pengajuan permohonan tersangka NS. Atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Bawean.
Koordinator MAPAN Nazar mengatakan, dasar surat penolakan ini menjelaskan bahwa Polri dalam hal ini Gresik telah mendapatkan apresiasi yang luar biasa dalam penaganan kasus itu.
“Kasus tersebut merupakan luar biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat keluarga dan korban, masih mengalami shock berat atas kejadian itu. Bahkan ada salah satu santri mengalami depresi hingga ada yang stroke ringan,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus tersebut menyita perhatian publik warga Bawean, baik dalam maupun luar negeri melalui pemberitaan dan medsos yang telah beredar. Selama ini, tersangka Kiai NS jadi panutan warga Bawean.
“Kalau Bapak Kapolres Gresik dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka, kekhawatiran masyarakat Bawean tersangka akan “mengulangi” perbuatannya. Selain itu, warga Bawean menilai atas kepercayaan kepada penegak hukum bisa pupus,” paparnya.
Tokoh masyarakat Bawean H Abdurrahman memohon penangguhan penahanan itu hak tersangka atau atau kuasa hukumnya tidak dikabulkan.
“Kami telah mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus ini,”jelasnya.
Informasi yang dihimpun kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kiai NS di Bawean Gresik masih terus bergulir. Tiga santriwati menjadi korban pencabulan mengalami trauma hingga stroke ringan. Kini, pihak kuasa hukum tersangka akan melakukan penangguhan penahanan.(yud/han)
Editor : Hany Akasah